HEBOH POLIGAMI PNS, BAGAIMANA SEHARUSNYA NEGARA BERSIKAP

HEBOH POLIGAMI PNS,  BAGAIMANA SEHARUSNYA NEGARA BERSIKAP

 

Artikel Terbaru ke-1.551

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Dalam beberapa hari ini, banyak beredar berita tentang bolehnya PNS laki-laki untuk berpoligami dan larangan bagi PNS perempuan untuk menjadi istri kedua. Akibat berita viral tersebut, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara menyangkut aturan Pegawai negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Situs detik.com (3/6/2023), memberitakan, bahwa Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan tersebut telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. Ia juga menyebut, BKN bukanlah pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
            Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
            Lebih lanjut ia menjelaskan, persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
            Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
            "Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Iswinarto.
            Sementara itu, Iswinarto mengatakan, larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
            "Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," ujarnya.
           

*****

            Jadi, menurut peraturan yang ada, PNS laki-laki memang boleh melakukan poligami. Tetapi, syaratnya berat. Misalnya, karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;  isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan (harus ada surat keterangan dokter); istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun (juga dibuktikan dengan surat keterangan dokter).

Lanjut baca, https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/heboh-poligami-pns,--bagaimana-seharusnya-negara-bersikap

 

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait