INILAH BAHAYA FILSAFAT SEKULER MENURUT PAK NATSIR

INILAH BAHAYA FILSAFAT SEKULER MENURUT PAK NATSIR

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Dalam acara Diskusi Kebangsaan menyambut Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, saya kembali meyampaikan peringatan Mohammad Natsir tentang bahaya filsafat sekuler bagi bangsa Indonesia. Hal itu disampaikan Pak Natsir pada 12 November 1957, di Bandung, beberapa bulan sebelum dibubarkannya Majelis Konstituante.
Dalam acara yang diikuti ratusan peserta itu, saya mengajak para pimpinan dan kader-kader Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia khususnya, agar membaca dan merenungkan Kembali isi pidato Pak Natsir tahun 1957 tersebut. Tahun 2007 lalu, saya pun diingatkan oleh Allahyarham Hussein Umar, agar membaca Kembali pidato Pak Natsir tersebut. Bahkan, itulah pesan terakhir, Bang Hussein Umar – ketua umum Dewan Da'wah ketika itu – kepada saya, sebelum ia dipanggil Allah SWT.
Memang pidato Pak Natsir tentang bahaya sekulerisme itu sangat komprehensif. Pak Natsir bukan hanya menyorot bahaya sekulerisme dari aspek hukum dan politik, tetapi juga dari aspek filsafat dan keilmuan.
"Filsafat sekuler hanya mengakui dasar berpikir empirisme (mahalul tajribah), rasionalisme (mahalul-aqly), dan intuitionisme (mahalul-ilhami). "Dasar wahyu, revelation atau pun openbaring tidak diakuinya. Agama lebih daripada itu. Ia mengakui semuanya itu dan memberikan ketentuan yang tegas dimana daerah berlakunya masing-masing. Karena itu, agama lebih luas dan lebih dalam daripada paham sekuler," kata Pak Natsir.
Paparan Pak Natsir tentang filsafat sekuler itu sangat menarik. Filsafat sekuler lebih sempit dan terbatas. Sebab, dasar berpikirnya hanya berdasarkan inderawi, akal, dan intuisi. Wahyu tidak diakui sebagai sumber ilmu. Sebaliknya, konsep keilmuan agama (Islam) lebih luas lagi. Bahkan, Islam menempatkan masing-masing sumber ilmu itu pada tempatnya.

Kebijakan PPKM

Cara pandang Pak Natsir itu bisa kita terapkan, misalnya, dalam konsep penanggulangan Covid-19. Dalam penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan PPKM Darurat (3-20 Juli 2021). Disebutkan dalam kebijakan ini, bahwa kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/inilah-bahaya-filsafat-sekuler-menurut-pak-natsir

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar