MENGAPA GURU DAN  ORANG TUA PERLU PAHAM KONSEP HAM ISLAM

MENGAPA GURU DAN  ORANG TUA  PERLU PAHAM KONSEP HAM ISLAM

 

 Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sudah menjadi pelajaran wajib di sekolah dan perguruan tinggi. Karena itu, para orang tua muslim dan para guru perlu memahami konsep HAM dalam perspektif Islam. Sebab, konsep HAM dalam Islam ini belum masuk dalam kurikulum resmi di sekolah-sekolah.

            Pada tahun 1990, negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) menghasilkan ”Deklarasi Kairo” (The Cairo Declaration on Human Rights in Islam), sebagai ”tandingan” dari DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) yang dikeluarkan di San Francisco pada 24 Oktober 1948. 

Pasal 25  Deklarasi Kairo menegaskan: ”The Islamic Syariah is the only source of reference for the explanation or clarification of any of the articles of this Declaration.”  (Syariat Islam adalah satu-satunya penjelasan atau klarifikasi dari semua artikel dalam Deklarasi Kairo ini).

Jadi, dalam Deklarasi Kairo, negara-negara Islam telah sepakat untuk meletakkan syariat Islam di atas HAM. Bukan sebaliknya: meletakkan Islam di bawah HAM. Karena itulah, ada sejumlah pasal Deklarasi Kairo yang merupakan koreksi terhadap DUHAM. Sebagai contoh, dalam konsep perkawinan.

DUHAM pasal 16 menyatakan: ”Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution.”  (Laki-laki dan wanita yang telah dewasa, tanpa dibatasi faktor ras, kebangsaan atau agama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama terhadap pernikahan, selama pernikahan, dan saat perceraian).

Dalam Deklarasi Kairo, soal perkawinan ditegaskan dalam pasal 5 yang bunyinya: ”The family is the foundation of society, and marriege is the basis of its formation. Men and women have the right to marriege, and no restrictions stemming from race, colour or nationality shall prevent them from enjoying this right.”  (Keluarga adalah fondasi masyarakat, dan perkawinan adalah basis pembentukannya. Laki-laki dan wanita memiliki hak untuk menikah dan tidak boleh ada pembatasan dalam soal ras, warna kulit, dan kebangsaan yang menghalangi mereka untuk menikmati hak tersebut).

Dari sini kita paham bahwa negara-negara Islam telah sepakat untuk menolak mengabaikan faktor agama dalam pernikahan. Sebab, memang ajaran Islam mengatur masalah perkawinan dengan jelas dan tegas. Wanita muslimah haram menikah dengan laki-laki kafir (non-Muslim). 

Bagi kaum Muslim, faktor agama adalah soal mendasar dalam membangun tali ikatan kasih sayang. Tidaklah mungkin dua manusia yang berbeda iman akan dapat membangun tali kasih sayang yang sejati. ”Kamu tidak akan jumpai suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara, atau pun keluarga mereka.” (QS al-Mujadilah:22).

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/mengapa-guru-dan-orang-tua-perlu-paham-konsep-ham-islam

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar