Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada 23 Agustus 20201, ada peristiwa penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Pada hari itu, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menandatangani pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sebagai gantinya, dibentuk Badan Baru yang bertanggung jawab langsung kepada Mendikbud.
Berita itu memang baru beredar luas pada 31 Agustus 2021. Badan Baru bentukan Menteri Nadiem bernama: Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan – sebut saja BSKAP. Berbeda dengan BSNP yang merupakan lembaga independen dalam standardisasi pendidikan, BSKAP bertanggung jawab langsung kepada menteri.
Dalam Peraturan Menteri disebutkan, bahwa BSKAP memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. BSKAP memiliki tujuh fungsi.
Pertama, penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan. Kedua, penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Ketiga, pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan. Keempat pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Keenam, pelaksanaan administrasi Badan. Ketujuh atau yang terakhir pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(https://edukasi.sindonews.com/read/528302/144/bsnp-dibubarkan-diganti-badan-baru-yang-bertanggung-jawab-langsung-kepada-menteri-1630469376).
Lanjut baca,
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/menunggu-kebijakan-baru-standar-pendidikan




