PANCASILA AKAN SAKTI JIKA DITEMPATKAN PADA TEMPATNYA

PANCASILA AKAN SAKTI JIKA DITEMPATKAN PADA TEMPATNYA

Artikel Terbaru ke-2.008

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Bangsa Indonesia punya Tanggal khusus untuk mengenang dan menguatkan Pancasila, yakni setiap 1 Oktober. Tanggal itu ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, karena bangsa kita selamat dari Tragedi Besar peristiwa G30S PKI. Tapi, tentu saja, kita berharap, kesaktian Pancasila bukan dimaknai sebagai penempatan Pancasila sebagai “jimat” yang dikeramatkan tapi tidak dipahami kedudukannya secara tepat oleh bangsa Indonesia.

            Sejarah 79 tahun kemerdekaan kita sepatutnya lebih dari cukup untuk belajar dari berbagai peristiwa sejarah di masa lalu. Tentu banyak kesalahan yang pernah terjadi di masa lalu, sehingga negara kita mengalami berbagai peristiwa konflik internal yang sangat menyita energi bangsa untuk mewujudkan tujuan kemerdekaannya.

            Karena itu, kita berharap, Presiden Prabowo dan jajaran pemerintahannya tidak mengulang lagi kesalahan-kesalahan di masa lalu dalam menempatkan Pancasila. Tragedi PKI tidak boleh terulang lagi. Sebab, negara kita secara tegas menyatakan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham-paham yang menafikan eksistensi Tuhan dan membenci agama, jelas tidak patut dikembangkan di Indonesia.

            Tradisi pemujaan pemimpin yang berlebihan – sehingga apa saja ucapannya tentang Pancasila dibenarkan – pun berakibat pada bencana. Para pemimpin kita itu juga manusia. Bisa salah dalam merumuskan dan menjalankan kebijakannya. Kita tak perlu ragu melakukan koreksi, tanpa perlu merendahkan martabat mereka sebagai pemimpin yang sangat besar jasanya bagi bangsa dan negara.

            Salah satu contoh pemikiran yang salah tentang Pancasila adalah menempatkan Pancasila sama posisinya dengan agama, khususnya agama Islam. Pancasila ditempatkan sebagai “worldview” setiap individu umat beragama, menggantikan peran agama. Padahal, setiap pemeluk agama sudah memiliki worldview berdasarkan pada ajaran agamanya masing-masing. Penempatan Pancasila sebagai agama itulah yang ditolak oleh para ulama yang berkumpul di Situbondo, tahun 1983, dalam acara Munas Alim Ulama NU.

            Posisi Pancasila yang tepat adalah sebagai jembatan penghubung atau “gentlement’s agreement” atau kesepakatan praktis antar berbagai pemeluk agama dan ideologi warga negara Indonesia. Pancasila tetap memberikan otonomi kepada masing-masing pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing, dengan tetap menjaga keutuhan NKRI dan keharmonisan kehidupan masyarakat.

            Sebagai contoh adalah pelaksanaan syariat Islam di Indonesia. Selama puluhan tahun, umat Islam Indonesia tidak dapat menikmati pelaksanaan syariat dalam bidang muamalah, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Bahkan, ketika itu melaksanakan syariat Islam bisa dituduh sebagai bentuk penerapan Piagam Jakarta. Padahal, sejatinya, Piagam Jakarta telah disatukan dengan UUD 1945 oleh Dekrit Presiden tahun 1959.

            Kesalahpahaman tentang Piagam Jakarta itu berangsung selama puluhan tahun selama masa Orde Baru. Barulah pada akhir tahun 1980-an, pemerintah Orde Baru memberi peluang umat Islam untuk menjalankan sejumlah aspek syariat – termasuk berdirinya Pengadilan Agama, sesuai dengan UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/pancasila-akan-sakti-jika-ditempatkan-pada-tempatnya

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait