Artikel ke-1.468
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada 1 Maret 2023, situs resmi Universitas Islam Negeri Jakarta (https://www.uinjkt.ac.id), menurunkan berita berjudul: “Profesor Asep Saepudin Jahar Dilantik Jadi Rektor UIN Jakarta.” Prof. Asep Saepudin Jahar dilantik menggantikan Prof. Amany Lubis.
Sebelumnya, Prof. Asep merupakan Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta. Selain menduduki sejumlah jabatan struktural di universitas, Prof. Asep merupakan Guru Besar bidang Sosiologi Hukum Islam.
Prof. Asep menempuh pendidikan S1 di IAIN Jakarta pada Jurusan Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah (1995). Gelar magister (S2) diperoleh dari McGill University, Montreal, Kanada, bidang Islamic Studies-Hukum Islam (1999) dan gelar doktor (S3) dari Leipzig University, Jerman, bidang Bahasa Arab dan Filologi (2005). Sebelum kuliah di IAIN, Asep adalah lulusan Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Sedang pendidikan dasarnya ditempuh di kota kelahirannya, Menes, yaitu SDN 1 Menes dan SMPN 1 Menes Pandeglang, Banten. (https://www.uinjkt.ac.id/profesor-asep-saepudin-jahar-dilantik-jadi-rektor-uin-jakarta/).
*****
Sebagai pemimpin UIN Jakarta yang baru, kita berharap semoga Prof. Asep Saepudin Jahar mendapatkan perlindungan dan bimbingan dari Allah SWT. Menyimak latar belakang pendidikan Rektor UIN Jakarta yang baru, tampak bahwa beliau merupakan seorang santri yang diberi kesempatan untuk menimba ilmu ke banyak pakar dan institusi, baik di dalam maupun luar negeri.
Maka, sebagai bagian dari umat Islam Indonesia sangat patutlah kita manaruh harapan besar kepada Prof. Asep Jahar. Sebab, UIN bukanlah kampus biasa. Ia kampus Islam. Penempatan kata Islam dalam nama universitas tentu dimaksudkan agar universitas itu berbeda dengan universitas lainnya, yang bukan Islam, seperti Universitas Indonesia atau Universitas Kristen Indonesia.
Dan memang, sejarah UIN berbeda dengan sejarah kampus warisan penjajah Belanda. Pada tahun 1960, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Dalam Perpres ini dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, untuk memperbaiki dan memajukan pendidikan tenaga ahli Agama Islam guna keperluan Pemerintah dan masyarakat dipandang perlu untuk mengadakan Institut Agama Islam Negeri”.
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/harapan-untuk-rektor-uin-jakarta-yang-baru