PELAJARAN DARI KASUS AGNES, DAVID DAN MARIO

PELAJARAN DARI KASUS AGNES, DAVID DAN MARIO

Artikel ke-1.501

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Namanya: Agnes Gracia Haryanto. Umur: 15 tahun. Marak diberitakan, ia pacar dari Mario Dandy Satrio yang dipidana karena menganiaya David Ozora (17 tahun). Agnes akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

            Yang mengerikan, menurut Hakim Sri Wahyuni, Agnes telah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali. Hakim menolak pengakuan Agnes, bahwa ia diperkosa oleh David Ozora, mantan pacarnya. Sebab, tidak ada tanda-tanda trauma. Jadi, Agnes disebut bersetubuh dengan David dan juga Mario. Tetapi akhirnya pengaduan Agnes ke Mario berujung kepada penganiyaan sadis terhadap David.

            Kasus Agnes, David, dan Mario ini telah menyita perhatian besar dari masyarakat dan pemerintah. Ayah Mario akhirnya ditahan KPK. Tak kalah menarik perhatian adalah soal umur Agnes yang masih 15 tahun tetapi memiliki petualangan pergaulan yang mencengangkan.

            Muncullah pertanyaan umum, benarkah umur 15 tahun masih pantas dikatakan sebagai anak-anak. Pergaulan dan kelakuan Agnes bukan lagi kelakuan anak-anak. Itu kelakuan orang dewasa. Dan sudah sepatutnya ia dididik dan diperlakukan sebagai orang dewasa. Bisa saja dikategorikan sebagai dewasa awal yang masih perlu menjalani proses pendidikan yang lebih mendewasakan.

            Kasus Agnes, David, dan Mario ini telah menyentak pikiran dan nurani masyarakat. Bahwa ada masalah serius pada kondisi akhlak anak-anak muda kita. Kasus ini kembali membuka mata hati dan pikiran bangsa akan pentingnya pendidikan akhlak bangsa, dengan lebih serius lagi.

            Kasus tiga anak muda itu kembali mengingatkan kita akan banyaknya kasus kejahatan yang pernah meramaikan jagad pemberitaan media massa. Kita berulangkali disuguhi berita tentang berbagai kejahatan perkosaan, pembunuhan, perampokan, yang melibatkan anak-anak.

Hal itu semakin menyadarkan banyak pihak, bahwa ada masalah mendasar dalam pendidikan kita. Khususnya, dalam soal pendidikan jiwa dan akhlak bangsa.  Masih lekat dalam ingatan kita, dua pekan pertama bulan Mei 2016, bangsa Indonesia dikagetkan dengan berbagai kasus kejahatan pembunuhan dan perkosaan yang sangat biadab, yang terjadi di berbagai daerah di tanah air. 

Yang lebih mencengangkan, sejumlah pelaku perkosaan dan pembunuhan itu masih berusia belasan tahun. Di Tangerang, misalnya, pelaku utama pembunuhan dan perkosaan terhadap seorang karyawati masih berumur 15 tahun.  Pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP, Yuyun, juga sebagian besar masih berusia sekitar 15 tahun.

Fenomena kerusakan moral dalam kasus pembunuhan dan perkosaan anak-anak ini tentu saja sangat memprihatinkan jika melihat saat ini ada ribuan anak-anak yang menghuni lembaga pemasyarakatan anak di berbagai daerah.

Fenomena kerusakan moral di tanah air akan lebih mengerikan jika melihat angka aborsi secara nasional.  Diperkirakan, 2,3 juta abortus tidak aman terjadi setiap tahun di Indonesia. “Sebanyak 1 juta keguguran spontan, 700 ribu karena kehamilan tidak diinginkan, dan 600 ribu karena kegagalan KB,” ujar Kepala Komite Ahli Kesehatan Reproduksi, Roy Tjiong yang ditemui pada Peluncuran Dan Diskusi Buku “Target MDG's Menurunkan Angka Kematian Ibu Tahun 2015 Sulit Dicapai”, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu 24 Maret 2010.

Dari hasil penelitian, Roy mengatakan, 15 persen aborsi dilakukan oleh kelompok usia remaja kurang dari 20 tahun. (http://life.viva.co.id/news/read/139051-2-3-juta-aborsi-setahun-terjadi-di-indonesia).

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/pelajaran-dari-kasus-agnes,-david-dan-mario

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait