UNTUK APA MENJADI AHMADIYAH

   UNTUK APA MENJADI AHMADIYAH

 

 Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Pada 8 Juni 2008, saya diundang TVOne untuk tampil dalam acara “Debat”. Topiknya tentang Ahmadiyah. Saya tampil sebagai pengurus Majlis Tabligh dan Lembaga  Dakwah Khusus PP Muhammadiyah. Saya berada satu kubu dengan Dr. Mukhlis Hanafi, dari Lembaga Dakwah NU. Kami berada di kubu yang mendukung SKB pemerintah. Di pihak seberang ada pengurus Ahmadiyah dan seorang dosen UIN Jakarta. (Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=N2CRmekdb6c&lc=UghgyNSzkgSKAHgCoAEC).

            Sebelum acara perdebatan, di ruang tunggu, saya berbincang dengan pengurus Ahmadiyah. Saya bertanya, “Apakah saya yang bukan Ahmadiyah bisa masuk sorga?” Sang pengurus itu menjawab, “Bisa.” Lalu, saya tanya lagi, “Kalau begitu, mengapa Anda tetap Ahmadiyah? Mengapa tidak menjadi Muhammadiyah atau menjadi NU saja?”

            Saya tidak menunggu sang pengurus Ahmadiyah menjawab. Sebab, saya tahu,  dalam sejumlah buku mereka, orang yang tidak beriman kepada Mirza Ghulam Ahmad dinyatakan sebagai orang sesat, dan tidak selamat. Sayangnya, banyak yang menganggap orang muslim tidak toleran, karena menolak eksistensi Ahmadiyah.

Pada 9 Juni 2008, detik.com memuat berita berjudul: “Ini Dia SKB Pelarangan Ahmadiyah.”  Disebutkan, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah. SKB itu dirilis di Departemen Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008). 
            SKB itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni. Ketiganya menghadiri pengumuman SKB tersebut. SKB 3 Menteri berisi tentang “Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu berisi 6 poin. Berikut ini bunyi lengkapnya:
            1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
            2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
            3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.
            4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
            5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
            6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini. 

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/untuk-apa-menjadi-ahmadiyah

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar