BOLEHKAH DOA BERSAMA ANTAR AGAMA DAN DUKUNGAN SYIAR KEKUFURAN

BOLEHKAH DOA BERSAMA ANTAR AGAMA  DAN DUKUNGAN SYIAR KEKUFURAN

 

 Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Disamping Perayaan Natal Bersama atau Perayaan Hari Besar Agama selain Islam, saat ini beredar sejumlah video tentang Perayaan Natal atau acara-acara keagamaan di gereja yag bercampur antara ritual Kristen dengan ritual dan budaya Islam. Di media sosial, begitu banyak perbinvangan dan kritik terhadap fenomena semacam itu. Ada juga video yang menunjukkan praktik doa bersama antar aama. Bagaimana kita memahami fenomena semacam ini?

Terhadap masalah semacam ini, ada baiknya kita simak Keputusan Bahtsul Masail al-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar XXX  NU di Pondok Pesantren  Lirboyo Kediri, 21-27 Nop. 1999, tentang  “Doa Bersama Antar Umat Beragama”. Hasilnya, doa Bersama antar berbagai umat beragama, hukumnya tidak boleh. Salah satu asalannya adalah:  “Menjadi keharusan kita untuk mencegah mereka menampilkan hal tersebut di kalangan kita, semisal mereka memperdengarkan syiar mereka; Allah adalah trinitas.”

Berikut ini uraian lebih lanjut tentang isi Keputusan Bahtsul Masail al-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar XXX  NU di Pondok Pesantren  Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999:

Deskripsi Masalah: Adanya Krisis (moneter, kepercayaan, keimanan) yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini, menuntut bangsa Indonesia untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan. Diantara usaha-usaha yang dilakukan adalah mengadakan doa bersama antar berbagai umat beragama (Islam, Katholik, Kristen, Hindu, Budha).

Soal: Bagaimana hukum doa bersama antar berbagai umat beragama yang sering dilakukan di Indonesia?

Jawab: Tidak boleh, kecuali cara dan isinya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dasar Pengambilan: (1) Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fathil Wahhab Juz V, hlm. 226: Wa’ibaratuhu: walazimanaa man’uhum idhhaarun minkum baynanaa ka-ismaa’ihim iyyaana qaulahum lillaahi tsaalitsu tsalaatsah. (“Menjadi keharusan kita untuk mencegah mereka menampilkan hal tersebut di kalangan kita, semisal mereka memperdengarkan syiar mereka; Allah adalah trinitas.”)

Dasar Pengambilan: (2) Hasyiyah al-Jamal Juz II, hlm. 119: Wa’ibaaratuhu: Laa yajuuzu at-ta’miinu ‘alaa du’aail kaafiri li-annahu ghairu maqbuulin liqaulihi Ta’aalaa: Wa maa du’aaul kafiriina illaa fii dhalaalin. (Dan tidak boleh mengamini doa orang kafir karena doanya tidak diterima dengan firman Allah SWT: Dan doa (ibadah) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka” (ar-Ra’du: 14).

Dasar Pengambilan: (3) al-Bujairimi ‘alal Khathib juz IV, hlm. 235: (yang artinya): “Haram mencintai orang kafir, yakni adanya rasa suka dan kecenderungan hati kepadanya. Sedangkan sekedar bergaul secara lahir saja, hukumnya makruh… adapun bergaul dengan mereka untuk mencegah timbulnya sesuatu mudharat yang tidak diinginkan yang mungkin dilakukan oleh mereka, ataupun mengambil sesuatu manfaat dari pergaulan tersebut, maka hukumnya tidak haram.”

            Dasar Pengambilan: (4) Mughnil Muhtaj, Juz I hal. 232, yang juga menegaskan, bahwa haram hukumnya mengamini doa orang-orang kafir, sebab doa orang kafir tidak maqbul. (Wa laa yajuuzu an-yuammina ‘alaa du’aaihim kamaa qaalahu ar-Rauyani li-anna du’aal kaafiri ghairul maqbuuli…).

(Sumber: buku Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004), penerbit: Lajtah Ta’lif wan-Nasyr, NU Jatim, cet.ke-3, 2007, hal. 532-534).

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/bolehkah-doa-bersama-antar-agama--dan-dukungan-syiar-kekufuran

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar