HAK ASASI MANUSIA MASIH DIPERTANYAKAN UNIVERSALITASNYA  

HAK ASASI MANUSIA MASIH DIPERTANYAKAN  UNIVERSALITASNYA   

 

Artikel Terbaru ke-2.077

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Laman berita detik.com (4/10/2022), menurunkan tulisan berjudul “Mengenal Universal Declaration of Human Rights untuk HAM”.  Disebutkan, bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights merupakan piagam HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) diakui sejak tanggal 10 Desember 1948.
            DUHAM adalah dokumen HAM yang menetapkan hak asasi manusia mendasar untuk dilindungi secara universal dan menjadi dasar perjanjian HAM di tingkat global dan regional, seperti dikutip dari laman United Nations.
            Para pemimpin dunia memutuskan untuk melengkapi Piagam PBB dengan peta jalan (roadmap) untuk menjamin hak setiap individu. Dokumen yang dipertimbangkan sebagai roadmap ini diambil dari sesi pertama General Assembly PBB tahun 1946.
            Anggota Komisi HAM lalu merumuskan draft awal International Bill of Human Rights atau RUU Hak Asasi Manusia Internasional. Pengerjaan draft ini diteruskan anggota komite formal dari sejumlah negara, termasuk AS, Prancis, Lebanon, China, dan Kanada.
            Draft pertama Universal Declaration of Human Rights lalu diajukan pada September 1948 pada 50 negara anggota. Pada 10 Desember 1948, Universal Declaration of Human Rights diadopsi PBB di Paris.
            Beberapa contoh pasal dalam DUHAM, misalnya, pasal 2 DUHAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.”

            Pasal 2 menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/hak-asasi-manusia-masih-dipertanyakan--universalitasnya

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait