HEBOH SOAL IJAZAH DAN DISERTASI, PIKIRKAN KEMBALI FUNGSI DAN KEWAJIBAN PTN

HEBOH SOAL IJAZAH DAN DISERTASI,  PIKIRKAN KEMBALI FUNGSI DAN KEWAJIBAN PTN

 

Artikel Terbaru ke-2.185

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Selama berbulan-bulan, masyarakat Indonesia disuguhi berita tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Kontroversi telah merebak. Sejumlah tokoh mempersoalkan keaslian dan keabsahan ijazah Jokowi. Pihak kampus (Universitas Gajah Mada) pun telah memberikan klarifikasi, bahwa ijazah Jokowi sah.

            Kita tunggu saja perkembangan kasus ijazah sarjana Jokowi ini. UGM telah menyatakan siap menunjukkan data yang diperlukan, jika diminta pengadilan. Jokowi juga telah bertemu dengan beberapa orang yang meragukan keaslian ijazahnya. Ia mau menemui mereka, tetapi menolak menunjukkan ijazahnya.  Jadi, kita tunggu perkembangan berikutnya.

            Disamping kasus ijazah sarjana Jokowi di UGM, kasus lain yang mencuat hebat adalah berita tentang disertasi doktor seorang menteri di Universitas Indonesia (UI). Sang Menteri itu bernama Bahlil Lahadalia. Rektor UI akhirnya memberikan sanksi kepada para promotornya. Bahlil juga diminta memperbaiki disertasinya.

Tapi, banyak yang tidak puas dengan keputusan pimpinan UI. Mereka meminta Bahlil dicabut statusnya sebagai mahasiswa S3 UI. Menurut mereka, para promotor juga harus diberikan sanksi yang lebih tegas. Bahkan, rektor UI juga diminta mengundurkan diri jika tidak mampu bersikap tegas dan tidak mampu menjaga marwah UI. 

Dua masalah itulah yang menjadi sorotan tajam masyarakat dan menjadi berita yang viral. Kita tentu sepakat bahwa PTN harus menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan institusinya. UI dan UGM dikenal sebagai dua PTN di jajaran paling atas dalam perankingan universitas tingkat nasional maupun internasional. Jangan sampai integritas keduanya anjlok.

            Hanya saja, disamping masalah ijazah Jokowi dan disertasi Bahlil, sejatinya ada hal yang lebih mendasar yang perlu menjadi perhatian kita semua. Yakni, tentang fungsi dan kewajiban Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Fungsi PTN, menurut UU Pendidikan Tinggi (UU No 12 tahun 2012) adalah pengembangan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

UUD 1945 pasal 31 (c) pun menegaskan: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

            Jadi, merujuk  UUD 1945 dan UU Pendidikan Tinggi, aspek iman, taqwa, dan akhlak mulia sepatutnya menjadi tekanan utama proses pendidikan di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Allah SWT memberikan peringatan keras dalam al-Quran: “Wahai orang-orang yang beriman,  mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu lakukan? (Itu) sangatlah dibenci oleh Allah, jika kamu mengatakan apa yang tidak kamu lakukan!” (QS ash-Shaf:2-3).

PTN sebenarnya bertanggung jawab terhadap kerusakan di Indonesia. Sebab, di tingkat pendidikan Tinggi inilah dilahirkan para guru, dosen, golongan profesional, dan juga para pemimpin dalam berbagai aspek kehidupan.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/heboh-soal-ijazah-dan-disertasi,--pikirkan-kembali-fungsi-dan-kewajiban-ptn

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait