Oleh: Dr. Adian Husaini
(Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)
Presiden Prabowo Subianto membentuk Universitas Republik Indonesia (URI). Kontroversi pun merebak. Bahkan, heboh! Sebelum menerima atau menolak URI, ada baiknya kita merenungkan kembali makna “Pendidikan Tinggi” yang hakiki! Jangan sampai kita salah paham. Pendidikan yang rendah dianggap tinggi. Dan sebaliknya, pendidikan tinggi disangka rendah!
Tokoh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Mohammad Natsir, memberi contoh menarik dalam dunia Pendidikan. Secara formal, Mohammad Natsir hanya lulusan SMA. Tetapi, sejatinya, ia telah menjalani proses Pendidikan Tinggi yang ideal, sehingga ia menjadi sosok ilmuwan dan negarawan teladan.
Bahkan, Mohammad Natsir adalah tokoh penting dalam pendirian Universitas Islam pertama di Indonesia, yaitu STI (Sekolah Tinggi Islam), pada 8 Juli 1945. Bukan hanya Mohammad Natsir yang hanya lulusan SMA tetapi kepintaran dan kebijakannya melampaui banyak profesor. Kita bisa menyebut Haji Agus Salim, Hamka, dan sebagainya.
Karena itulah, saatnya kita merenungkan kembali, konsep Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi ideal. Apalagi, kita telah memasuki era disrupsi dan kecerdasan buatan. Alkisah, pada 17 Desember 2020, telah dilaksanakan diskusi dan peluncuran buku “Perguruan Tinggi Ideal di Era Disrupsi pasca COVID-19” cetakan kedua (Depok: YPI at-Taqwa, 2020).
Satu poin penting yang saya tekankan pada diskusi tersebut adalah menjelaskan kembali makna “universitas” dan “Pendidikan Tinggi” dalam Islam. Sebab, dalam wacana sehari-hari, dua istilah penting itu telah banyak disalahpahami. Seperti juga kesalahpahaman terhadap makna “Pendidikan” dan “sekolah”.
Hakikat “Pendidikan” adalah penanaman nilai-nilai kebaikan dalam diri seseorang (TA’DIB). Jadi, bisa saja seorang secara formal tercatat dan ikut sebagai murid di satu sekolah, tetapi ia tidak berpendidikan. Sebab, ia tidak menjalani proses penanaman nilai-nilai adab atau akhlak mulia. Ia bersekolah, tetapi tidak berpendidikan.
Begitu juga halnya dengan makna “Pendidikan Tinggi” dan “Perguruan Tinggi”. Bisa jadi, seorang mahasiswa tercatat dan mengikuti proses perkuliahan di suatu universitas, tetapi pada hakikatnya, ia tidak berpendidikan tinggi. Sebab, dalam istilah Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, ia tidak menjalani proses Pendidikan untuk menjadi manusia yang sempurna (al-insan al-kulliy/ a universal man).
Saat ini, di dunia internasional, universitas telah disempitkan maknanya menjadi tempat untuk “men-training” mahasiswa agar meraih wawasan dan skill tertentu, untuk bisa mencari makan dan meraih kedudukan sosial tertentu. Mahasiswa tidak serius dididik menjadi “orang baik”; yakni – menurut UUD 1945 pasal 31 (3) dan UU No 12/2012 – manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan berguna bagi sesama.
Jadi, betapa banyak orang salah paham tentang makna “universitas” dan “Pendidikan tinggi”. Karena itulah, tidak heran, jika banyak mahasiswa yang ikut kuliah, tetapi akhirnya ia tidak “berpendidikan tinggi”.
Sampai lulus sarjana, ia tidak paham tentang hakikat dirinya, tentang hakikat Tuhannya; tidak paham tujuan dan tugas hidupnya; tidak paham makna ilmu dan adab-adab dalam mencari ilmu; tidak paham bagaimana beradab kepada para nabi dan para ulama; tidak paham bagaimana bersikap terhadap orang tuanya, guru-gurunya, saudara-saudaranya; dan juga tidak paham bagaimana bersikap terhadap negara dan msyarakatnya secara adil.
Dan bahkan ia tidak paham bagaimana harus bersikap terhadap dirinya sendiri; bagaimana memperlakukan jiwa (nafs) dan badannya secara adil; bagaimana ia harus menempatkan proses “pensucian jiwa” (tazkiyyatun nafs), sebagai kegiatan terpenting dalam hidupnya! Juga, tidak paham, bagaimana jadi ayah atau ibu yang baik!
Ringkasnya, meskipun menjalani proses perkuliahan di Perguruan Tinggi secara formal, tetapi si mahasiswa tidak dididik untuk menjadi manusia seutuhnya. Yakni, ia TIDAK dididik menjadi “orang baik” (good man), TIDAK dididik sebagai hamba Allah (abdullah) dan khalifatullah fil-ardl, sebagaimana tujuan penciptaan dirinya.
Bahkan, sejak di bangku sekolah, ia sudah diajarkan, bahwa asal-usul dirinya berasal dari kelanjutan kehidupan bangsa kera, dan tujuan TERPENTING dari proses pendidikannya adalah bisa meraih “survive” dalam kehidupan secara materi. Dan bahwa kemajuan terpenting dalam hidup adalah meraih jabatan tinggi, meraih popularitas, meraih kekayaan materi, dan sejenisnya.
Ia lupa akan kehidupan akhirat! Ia lupa bahwa hidup di dunia ini adalah untuk mengumpulkan bekal di akhirat. Kata Raja Ali Haji dalam Gurindam 12: “Diantara tanda orang berakal, di dalam dunia ia mengambil bekal!”
Itulah sebenarnya hakikat Perguruan Tinggi. Bahwa Perguruan Tinggi (Universitas) adalah tempat untuk mendidik manusia menjadi “al-insan al-kulliy”, menjadi manusia yang seutuhnya, manusia yang integral, atau manusia yang universal (universal man). Proses Pendidikan tinggi itu bisa berlangsung di rumah, di masjid, di Pesantren Tinggi, di Universitas, di Sekolah Tinggi, di Institut, dan sebagainya. Yang penting disitu terjadi proses “pendidikan tinggi”.
Ki Hajar Dewantara menyebut jenjang pendidikan tinggi sebagai tahapan “ma’rifat”, bernama "Taman Pamong”. Pendidikan Tinggi harus melahirkan orang-orang cerdas dan bijak yang bisa ”ngemong” (pamong). Pada tahapan ini murid harus memahami hakikat dan tujuan apa yang dipelajarinya.
Pendidikan Tinggi bukan sekedar penyelenggaraan perkuliahan formal di Perguruan Tinggi, tanpa proses penanaman adab atau akhlak mulia secara sungguh-sungguh. Di Perguruan Tinggi ideal, rektor dan dosen-dosennya harus menjadi teladan dalam ilmu, ibadah, dan akhlak. Konsep pendidikan tinggi seperti inilah yang seharusnya dijalankan di Indonesia, jika merujuk kepada pasal 31 ayat (3) UUD 1945 dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penguasaan terhadap Sains dan Teknologi tentu saja sangat penting, bahkan wajib. Dan kita sekarang tidak kurang-kurang orang pintar dalam sains dan teknologi. Tetapi, kemana mereka sekarang?
Apalagi, tanpa landasan iman dan akhlak mulia, sains dan teknologi – bahkan ilmu pengetahuan – akan menjadi bencana bagi masyarakat, bangsa dan negara. Inilah masalah berat yang sedang kita hadapi saat ini!
Ki Hajar Dewantara telah mengingatkan, bahaya pendidikan Barat yang menimbulkan dua kemurkaan: kemurkaan diri (individualisme) dan kemurkaan benda (materialisme). Jika dua penyakit itu telah muncul, maka akan rusaklah ketenteraman masyarakat.
Maka, pertanyaannya, apakah URI dibentuk dengan konsep Pendidikan Tinggi ideal seperti ini? Kita tunggu penjelasan pemerintah lebih lanjut. (Depok, 29 Juli 2026).
(NB. Lebih jauh tentang konsep Pendidikan Tinggi Ideal, silakan dibaca buku saya: Perguruan Tinggi Ideal di Era Disrupsi. Pemesanan ke DIFA Books: 0813-8111-2253).



