KITA MASIH MENUNGGU NASIB PASAL ZINA DI KUHP

KITA MASIH MENUNGGU NASIB PASAL ZINA DI KUHP

 Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Pada 14 Desember 2017, sejumlah Ibu-ibu aktivis Aliansi Cinta Keluarga (AILA) meneteskan air mata di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Lima orang hakim – dari 9 hakim MK -- menolak permohonan uji materil yang diajukan AILA Indonesia terkait pasal 284, 285, dan 292 KUHP.

Keputusan MK itulah yang membuat para aktivis cinta keluarga itu menangis. Perjuangan untuk menempatkan zina – baik homoseks  maupun heteroseks – sebagai tindak kriminal masih harus melalui jalan panjang. Kini bola ada di tangan DPR. Ironisnya, aksi-aksi demo yang menolak penetapan kejahatan zina sebagai tindak pidana pun sudah dilakukan di mana-mana.

Pada tanggal 1 Agustus 2016, saya sempat dihadirkan oleh AILA sebagai salah satu saksi ahli, khususnya dalam aspek pendidikan. Hari itu, dihadirkan juga saksi ahli, Dokter Inong SP PK.  Ketika itulah, dr. Inong menampilkan fakta-fakta yang mengerikan.

Di hadapan hakim-hakim MK, ia menampilkan fakta-fakta tentang merebaknya berbagai penyakit kelamin di Indonesia, dalam bentuk angka statistik dan foto-foto yang mengerikan dan menjijikkan. Bukan hanya AIDS, tetapi juga berbagai penyakit kelamin yang belum ditemukan obatnya.

Begitu mengerikan fakta dan foto yang ditampilkan, sampai seorang Hakim MK menyarankan agar fakta-fakta tersebut disosialisasikan ke tengah masyarakat. Berdasarkan temuannya di lapangan, Dokter Dewi pun menegaskan, bahwa penyakit-penyakit kelamin yang mengerikan itu memang merebak karena perzinahan dan homoseksualitas.

“Karena itulah, saya mendukung para pemohon dari AILA, agar ada perubahan redaksional terhadap pasal tentang zina dan homoseksual dalam KUHP.  Itu perlu, agar ada kepastian hukum tentang zina dan homoseksual sebagai tindak pidana,” kata Doker Inong.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga menyampaikan data-data tentang perlunya bangsa Indonesia punya kepastian hukum tentang masalah zina dan homoseksual. “Kepastian hukum itu diperlukan agar berbagai pihak tidak semena-mena dan sangat leluasa dalam mempromosikan zina dan praktik homoseksual,” begitu saya sampaikan dalam Sidang MK.

Lanjut baca, 

http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/kita-masih-menunggu-nasib-pasal-zina-di-kuhp

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar