Melacak Jejak Sejarah Pancasila dan Piagam Jakarta: Refleksi 81 Tahun Kompromi Agung Bangsa

Melacak Jejak Sejarah Pancasila dan Piagam Jakarta: Refleksi 81 Tahun Kompromi Agung Bangsa

Tanggal 22 Juni 2026 menandai momentum penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Tepat 81 tahun yang lalu, pada 22 Juni 1945, sebuah dokumen historis lahir dari pergulatan pemikiran para pendiri bangsa (founding fathers): Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Adianhusaini.id, Jakarta-- Dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas tua, melainkan fondasi awal yang dirancang untuk mengukuhkan kemerdekaan Indonesia di atas titik temu keberagaman.

Namun, di tengah perayaan seremonial tahunan, sebuah ironi besar masih menyelimuti dunia pendidikan kita. Di sekolah-sekolah Islam dan institusi pendidikan berbasis agama, Pancasila kerap diajarkan melalui kacamata sekuler yang menjauhkan generasi muda dari pemikiran para tokoh Islam yang ikut merumuskannya.

Dalam sebuah seminar online refleksi sejarah yang diselenggarakan oleh Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Ketua Umum DDII, Dr. Adian Husaini, bersama para pakar sejarah dan praktisi hukum tata negara, mengupas tuntas relevansi 81 tahun Piagam Jakarta, perdebatan hari lahir Pancasila, serta hak konstitusional umat Islam yang kerap terabaikan dalam sistem pendidikan modern.

1. Ironi Guru Pancasila di Sekolah Islam

Dalam paparannya, Dr. Adian Husaini menyoroti masalah serius di internal sekolah-sekolah Islam. Banyak dari institusi tersebut yang tidak memiliki guru Pancasila yang memahami ideologi negara dari perspektif para tokoh Muslim terkemuka, seperti Mohammad Natsir, Buya Hamka, Ki Bagus Hadikusumo, dan Kasman Singodimedjo.

"Saya mengecek langsung di lapangan. Buku-buku Pancasila yang digunakan di sekolah Islam adalah buku umum yang sekuler. Akibatnya, ada kekosongan pemahaman. Kita melahirkan lulusan yang ekstrem kanan—yang dengan mudah mengafirkan sistem demokrasi dan mengharamkan pemilu karena menganggap pemikiran para pendiri bangsa sebagai kekufuran. Di sisi lain, kita juga melihat ancaman ekstrem kiri yang sekuler, yang menganggap agama harus dipisahkan sepenuhnya dari negara," ujar Adian.

Upaya koreksi akademik sebenarnya telah dirintis oleh sejumlah akademisi Muslim. Dr. Niswahul Anam, misalnya, menulis disertasi mendalam tentang pemikiran kenegaraan Buya Hamka, sementara Dr. Swidat melakukan koreksi kritis terhadap kurikulum pendidikan Pancasila di beberapa perguruan tinggi Islam. Namun, implementasinya di tingkat sekolah menengah masih sangat minim. Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) sering dianggap sebagai mata pelajaran kelas dua yang tidak digarap serius.

2. Teka-Teki Hari Lahir Pancasila: 1 Juni, 22 Juni, atau 18 Agustus?

Perdebatan mengenai kapan hari lahir Pancasila yang paling tepat secara historis dan yuridis masih terus bergulir. Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016. Namun, para sejarawan dan tokoh Islam melihat ada tiga tanggal krusial yang saling berkelindan:

  • 1 Juni 1945: Bung Karno menyampaikan pidato legendarisnya di sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan), mengusulkan nama "Pancasila" dan merumuskan lima sila awal (yang masih menempatkan sila Ketuhanan di urutan kelima).
  • 22 Juni 1945: Panitia Sembilan—yang dipimpin oleh Bung Karno dan diisi oleh keterwakilan golongan Islam dan nasionalis kebangsaan—menyepakati naskah Piagam Jakarta. Di sini, Pancasila lahir secara utuh sebagai draf hukum formal pertama, dengan menempatkan Sila Ketuhanan di urutan pertama lengkap dengan klausul: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
  • 18 Agustus 1945: PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan UUD 1945 dan melakukan pencoretan "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", demi menjaga keutuhan Republik yang baru berdiri satu hari.

Dr. Adian Husaini menawarkan analogi yang menarik untuk menjembatani perbedaan pandangan ini tanpa menimbulkan konflik sosial.

"Tanggal 1 Juni itu adalah masa penyiapan nama. Bung Karno menyiapkan nama bagi bayi yang akan lahir. Bayi itu lahir secara utuh dan lengkap pada tanggal 22 Juni (Piagam Jakarta). Sementara tanggal 18 Agustus adalah momen ketika 'kakeknya' meratifikasi dan meresmikan bayi tersebut dengan sedikit penyesuaian nama. Ketiga peristiwa ini memiliki benang merah yang sama, dan aktor utamanya tetaplah Bung Karno," jelas Adian.

Sejarah mencatat bahwa hingga tanggal 22 Juni 1965, Presiden Sukarno sendiri masih menghadiri dan memimpin peringatan resmi Hari Lahir Piagam Jakarta secara rutin di istana negara. Baru pada masa Orde Baru, peringatan bernuansa Piagam Jakarta ini ditiadakan karena kekhawatiran politik sektarian.

3. Piagam Jakarta Sebagai Dokumen Pemersatu Bangsa

Selama puluhan tahun, narasi sejarah yang bias sering kali menggambarkan Piagam Jakarta sebagai ancaman bagi persatuan nasional atau bibit disintegrasi. Fakta sejarah justru menunjukkan hal sebaliknya. Bung Karno berkali-kali menegaskan bahwa Piagam Jakarta adalah satu-satunya instrumen hukum yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Dalam pidatonya pada peringatan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1965, Bung Karno menegaskan:

"Jakarta Charter ini, saudara-saudara, sebagaimana dikatakan dalam Dekrit, menjiwai Undang-Undang Dasar '45 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. Jakarta Charter adalah untuk mempersatukan rakyat Indonesia, yang terutama sekali beragama Islam, Kristen, Buddha... pendek kata, seluruh rakyat mempersatukan ini."

Ketakutan bahwa syariat Islam akan memecah belah bangsa tidak terbukti secara empiris. Dalam lanskap hukum modern Indonesia saat ini, berbagai elemen syariat Islam telah diadopsi secara konstitusional ke dalam sistem hukum nasional tanpa menimbulkan gejolak, seperti lahirnya peradilan agama, regulasi pengelolaan zakat, penyelenggaraan haji, jaminan produk halal, hingga perbankan dan ekonomi syariah.

Landasan Hukum: Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Ketika Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945, terdapat konsiderans krusial yang sering kali dilupakan dalam buku teks sejarah sekolah:

"Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut."

Hal ini menegaskan bahwa secara hukum tata negara, Piagam Jakarta tidak pernah mati. Ia tetap menjadi roh pembimbing dalam menafsirkan pasal-pasal di dalam UUD 1945.

4. Konstruksi Islami di Balik Pembukaan UUD 1945

Meskipun "tujuh kata" dicoret pada 18 Agustus 1945, konstruksi berpikir pemikiran Islam (Islamic worldview) tidak serta-merta hilang dari teks Pembukaan UUD 1945. Para pendiri bangsa merumuskan pembukaan tersebut dengan kosa kata kunci keislaman (Islamic basic vocabulary) yang sangat kental:

  1. Penggunaan Kata "Allah": Pada alinea ketiga tertulis jelas, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...". Penggunaan nama "Allah" (bukan sekadar kata ganti "Tuhan") merupakan pengakuan akidah tauhid yang sangat spesifik. Upaya perwakilan dari Bali pada sidang BPUPK untuk mengganti kata "Allah" menjadi "Tuhan" akhirnya kandas karena kuatnya kesepakatan para perumus.
  2. Konsep "Adil" dan "Adab": Sila kedua berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Kata Adil () dan Adab merupakan istilah kunci dalam konsep metafisika Islam yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan konsep kemanusiaan sekuler (humanism). Membiarkan perilaku yang bertentangan dengan fitrah (seperti LGBT) bertentangan dengan asas kemanusiaan yang beradab ini.
  3. Kata "Hikmat": Sila keempat menggunakan frasa "dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan...". Istilah Hikmah memiliki akar teologis yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yang berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya berdasarkan petunjuk ilahi.
  4. Keadilan Sosial: Merupakan terjemahan dari konsep Al-'Adalah Al-Ijtima'iyyah, sebuah tujuan bernegara yang menekankan pemerataan dan penghapusan kesenjangan sosial yang ekstrem.

5. Perspektif Teologis: "Ketuhanan Yang Maha Esa" Adalah Tauhid

Salah satu dokumen paling bersejarah dalam merumuskan hubungan Islam dan Pancasila adalah keputusan Munas Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1983. Di bawah arahan KH. Achmad Siddiq, munas tersebut secara resmi memutuskan:

"Sila 'Ketuhanan Yang Maha Esa' sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan Islam."

Keputusan ini menegaskan bahwa bagi umat Islam, menerima Pancasila bukanlah bentuk kompromi yang mengorbankan akidah, melainkan sarana konstitusional untuk menjalankan syariat agama secara damai di bumi nusantara.

Menariknya, pandangan ini juga diamini oleh pengamat dari kalangan non-Muslim. Dr. Adian mengutip buku kontroversial karya Satya Budi, seorang penulis Kristen, yang berjudul Kontroversi Nama Allah. Satya Budi menulis sebuah analisis jujur yang jarang diungkap ke publik:

"Lalu siapa sebenarnya yang lebih cerdas menguasai ruang persidangan ketika merumuskan sila pertama itu? Sangat jelas, bapak-bapak Islam jauh lebih cerdas dari bapak-bapak Kristen. Karena kalimat 'Ketuhanan Yang Maha Esa' itu identik dengan ketuhanan yang satu. Kata 'Maha Esa' itu memang harus berarti satu. Oleh sebab itu, tidak ada peluang bagi keberbagian Tuhan. Umat Kristen dan Hindu harus gigit jari dan menelan ludah atas kekalahan bapak-bapak Kristen dan Hindu ketika menyusun sila pertama ini."

6. Hak Konstitusional dan Kritik Terhadap Kurikulum Pendidikan Modern

Sebagai warga negara, umat Islam dijamin hak konstitusionalnya untuk beribadah dan menjalankan syariat agamanya sesuai dengan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan pendidikan yang selaras dengan nilai-nilai agamanya.

Dr. Adian Husaini mengkritik keras arah kebijakan pendidikan nasional saat ini, termasuk draf Rencana Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dianggap belum berpihak pada pencapaian moral keagamaan.

"Saat ini anak-anak kita masih dipaksa mengikuti sistem evaluasi akademik yang sekuler. Mengapa tes masuk perguruan tinggi atau Tes Kemampuan Akademik (TKA) hanya menguji Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia? Di mana pengujian terhadap kompetensi moral? Seharusnya ada tes kompetensi membaca Al-Qur'an, ujian salat, dan tes akhlak, karena amanat konstitusi (Pasal 31 Ayat 3) dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia," kritik Adian.

7. Meluruskan Sejarah yang Terlupakan: Kesaksian dari Bali

Dalam sesi diskusi, seorang praktisi pendidikan dan mantan guru sejarah asal Jakarta, Ibu Tuti, memberikan kesaksian sejarah yang sangat berharga. Sebagai putri dari Kapten Anang Ramli, seorang pejuang kemerdekaan Muslim dan tokoh Masyumi asal Bali, ia menyoroti bagaimana sejarah perjuangan umat Islam di wilayah minoritas Muslim sering kali terhapus dari memori kolektif bangsa.

"Ayah saya adalah seorang perwira militer, pejuang kemerdekaan, dan pahlawan di Bali yang mayoritas Hindu. Beliau merupakan salah satu komandan andalan I Gusti Ngurah Rai. Setelah perang kemerdekaan, beliau memilih pensiun dari militer atas nasihat ibundanya, lalu aktif berjuang di jalur politik dakwah sebagai Ketua Masyumi Bali," ungkap Tuti.

Tuti mengisahkan bagaimana persaingan politik masa Orde Lama antara Masyumi dan Partai Nasional Indonesia (PNI) berimbas pada minimnya pengakuan sejarah terhadap tokoh-tokoh Muslim di Bali. Hingga kini, upaya untuk menyematkan nama Kapten Anang Ramli sebagai nama jalan di Bali—seperti halnya rekan seperjuangannya, Kapten Muka—masih menghadapi tembok tebal birokrasi dan resistensi politik lokal.

"Ini menjadi PR sejarah kita semua. Ketika KH. Noer Ali berhasil kita perjuangkan menjadi Pahlawan Nasional dan namanya diabadikan sebagai nama jalan besar di Kalimalang, Bekasi, para pejuang Muslim di daerah minoritas seperti Bali masih kekurangan dukungan untuk diangkat ke permukaan," tambahnya.

Tuti juga mengingatkan bahaya laten dari upaya-upaya sistematis untuk mereduksi Pancasila kembali ke rumusan awal 1 Juni 1945 yang berwatak sekuler. Beberapa tahun lalu, publik sempat dihebohkan dengan draf RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diinisiasi oleh BPIP, yang di dalamnya mencoba mereduksi Pancasila menjadi Trisila (Socio-Nasionalisme, Socio-Demokrasi, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan) serta Ekasila (Gotong Royong). Upaya ini memicu penolakan masif dari ormas-ormas Islam dan elemen masyarakat karena dianggap mendegradasi kedudukan mutlak Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

8. Menatap Masa Depan: Konsensus dan Dialog Kebangsaan

Menjawab pertanyaan dari Ahmad Murjoko mengenai langkah konkret apa yang harus diambil umat Islam di tengah himpitan perbedaan tafsir Pancasila, Dr. Adian Husaini menekankan pentingnya ruang dialog internal yang sehat.

"Langkah pertama yang paling realistis adalah menyamakan persepsi di internal umat Islam sendiri sebelum kita melangkah ke ruang publik yang lebih luas. Kita perlu merangkul semua elemen, baik teman-teman dari gerakan aktivis Islam kultural, struktural, hingga kelompok-kelompok yang mengusung gagasan Khilafah atau NII (Negara Islam Indonesia). Mari kita duduk bersama dan merujuk kembali pada semangat konsensus nasional yang diletakkan oleh para tokoh terdahulu," kata Adian.

Menurut Adian, konsep Islamic Democracy (Demokrasi Islam) yang dirumuskan oleh Mohammad Natsir merupakan jalan tengah yang paling realistis dalam koridor ketatanegaraan Indonesia saat ini. Jalan konstitusional adalah jalur yang legal, aman, dan dijamin oleh undang-undang untuk menyuarakan aspirasi syariat Islam tanpa harus menempuh cara-cara ekstrem yang destruktif bagi keutuhan bangsa.

Kesimpulan

Refleksi 81 tahun Piagam Jakarta mengajarkan kepada kita bahwa Pancasila bukanlah senjata untuk menindas hak konstitusional umat Islam. Sebaliknya, Pancasila lahir dari rahim kompromi agung yang menempatkan ketauhidan sebagai mercusuar moral negara. Tugas generasi hari ini, khususnya para pendidik di sekolah-sekolah Islam, adalah merebut kembali narasi sejarah tersebut dan mengajarkannya dengan penuh kebanggaan: bahwa menjadi seorang Muslim yang taat menjalankan syariat adalah bentuk pengamalan Pancasila yang paling murni.

Daftar Tokoh Utama dan Perannya dalam Perumusan Pancasila (Panitia Sembilan):

  1. Soekarno (Ketua - Golongan Kebangsaan)
  2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua - Golongan Kebangsaan)
  3. A.A. Maramis (Anggota - Golongan Kristen/Kebangsaan)
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota - Golongan Islam/Syarikat Islam)
  5. Abdul Kahar Muzakir (Anggota - Golongan Islam/Muhammadiyah)
  6. Agus Salim (Anggota - Golongan Islam)
  7. Achmad Soebardjo (Anggota - Golongan Kebangsaan)
  8. Wahid Hasjim (Anggota - Golongan Islam/Nahdlatul Ulama)
  9. Muhammad Yamin (Anggota - Golongan Kebangsaan)

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait