MENUNGGU KETELADANAN DAN KEPELOPORAN KEMENTERIAN AGAMA

MENUNGGU KETELADANAN  DAN KEPELOPORAN KEMENTERIAN AGAMA

 

 Artikel Terbaru ke-2.039

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kepercayaan kepada Prof. Dr. Nasaruddin Umar dan Romo HR Muhammad Syafi’i untuk memegang amanah sebagai Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama RI dalam Kabinet Merah Putih (2024-2029). Penunjukan ini tentu merupakan satu kepercayaan besar dari Presiden Prabowo dan amanah yang mulia untuk Prof. Nasaruddin Umar dan Romo HR Muhammad Syafi’i.

            Dalam perjalanan sejarahnya, Kementerian Agama RI merupakan kementerian yang khusus dan berbeda dengan kementerian lainnya. Pembentukannya sempat diiringi dengan perdebatan yang cukup alot, sebelum akhirnya Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta memutuskan untuk mendirikan Kementerian Agama pada 3 Januari 1946.

            Dalam buku Administrasi Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali, 1984), Prof. Dr. Deliar Noer mencatat, bahwa pada 3 Januari 1946, pemerintah RI secara resmi membentuk satu Kementerian Agama. HM Rasjidi ditunjuk sebagai menteri agama yang pertama. HM Rasjidi adalah lulusan Muallimin Al-Irsyad al-Islamiyah Malang, yang kemudian dikenal sebagai salah satu pendiri Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Tugas kementerian ini secara umum meliputi tiga bidang: pendidikan, penerangan, dan pengadilan. Secara politis, Kementerian atau Departemen Agama  dianggap sebagai hadiah bagi umat Islam, menyusul dihapuskannya tujuh kata dalam Pembukaan UUD 1945 (yaitu: ... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).

            Karena itu, sejak awal pembentukannya, pendirian Departemen ini pun tak lepas dari polemik. Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 19 Agustus 1945, usulan pembentukan Departemen Agama ditolak oleh sebagian kalangan. Namun, akhirnya Soekarno dan Hatta menerima usulan pembentukan Departemen Agama.

Melalui Kementerian inilah umat Islam mendapatkan berbagai kesempatan untuk menyelenggarakan urusan keagamaan. Diantara tujuan Kemenag, sebagaimana rumusan tahun 1950, adalah: Menyelenggarakan, memimpin, dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri, mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama, mempertinggi kecerdasan umum dalam kehidupan bermasyarakat dan hidup beragama.

Karena tugasnya yang khusus seperti itu, maka Kemenag sejatinya mengemban amanah yang sangat berat dalam perjuangan umat Islam Indonesia. Dalam bidang pendidikan, Kementerian ini bertugas mengelola dan mengembangkan pendidikan Islam dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Melalui pendidikan tinggi, disiapkanlah tenaga-tenaga pendidik pada semua jenjang pendidikan.

Pada tahun 1960, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)  No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Pada tanggal 2 Rabi’ulawwal 1380 H bertepatan dengan 24 Agustus 1960, Menteri Agama K.H. Wahib Wahab meresmikan pembukaan Institut Agama Islam Negeri ‘’Al-Djami’ah al-Islamiyah al-Hukumijah’’ di Yogyakarta.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/menunggu-keteladanan--dan-kepeloporan-kementerian-agama

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait