Artikel Terbaru ke-1.977
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Salah satu berita yang beredar luas di media sosial – bersamaan dengan kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia – adalah seputar sikap Paus terhadap LGBT. Paus Fransiskus telah dikenal dunia internasional memiliki sikap yang “lunak” terhadap LGBT.
Situs berita republika.co.id (4/10/2023) memuat berita berjudul: “Paus Fransiskus Buka Kemungkinan Hubungan Gay Diberkati.” Disebutkan, bahwa Paus Fransiskus terindikasi membuka kemungkinan bagi para pendeta Katolik untuk memberkati komitmen pasangan sesama jenis.
Berita tentang pandangan Paus Fransiskus tentang LGBT itu memang menyita perhatian media internasional. Media online ttps://www.usatoday.com (3/10/2023) menulis berita berjudul. “Pope Francis could decide whether Catholic Church will bless same-sex unions.” Ditulis: “Same-sex couples could soon have their marriages blessed in the Roman Catholic Church as Pope Francis considers same-sex unions ahead of a major meeting.”
Sebuah surat yang dipublikasikan oleh Vatikan pada Senin 2 Oktober 2023 menyebutkan, bahwa Gereja Katolik akan meninjau kembali apakah perkawinan sesama jenis dapat diberkati dalam Gereja. Sikap Gereja Katolik ini merupakan terobosan baru setelah sekian lama Gereja Katolik menentang perkawinan sesama jenis.
Beberapa bulan sebelumnya, pada 26 Januari 2023, situs https://app.cnnindonesia.com/ menurunkan berita berjudul: “Paus Fransiskus: Homoseksual Bukan Kejahatan, Tapi Tetap Dosa.” Disebutkan, bahwa Paus Fransiskus kembali menuai kontroversi dengan menganggap homoseksualitas bukanlah kejahatan, tetapi merupakan perbuatan dosa.
Paus Fransiskus mengkritik negara-negara yang mengkriminalisasi tindakan homoseksual dengan menganggap hukum tersebut merupakan "tindakan yang tidak adil". Ia menganggap Tuhan mencintai seluruh mahluknya apa adanya. "Menjadi homoseksual itu bukan sebuah kejahatan," kata Paus Fransiskus.
Pandangan Paus Fransiskus tentang LGBT sudah memicu kontroversi dalam internal Gereja Katolik. Situs hidupkatolik.com (23 Oktober 2020) menurunkan satu artikel berjudul “Paus dan Kontroversi Persoalan Homoseksual”, karya Romo T. Krispurwana Cahyadi, SJ, Teolog, Direktur Pusat Spiritualitas Girisonta.
Tahun 2020 itu, beredar berita di dunia internasional, bahwa bahwa Paus Fransiskus menyetujui kesatuan sejenis secara sipil (same-sex civil union). Menurut T. Krispurwana, jika berita itu benar, berarti ada langkah baru dibandingkan dengan instruksi dari Kongregasi Ajaran Iman tahun 2003 yang menyatakan secara jelas Gereja tidak menyetujui pengesahan perkawinan gender sejenis walaupun secara sipil. Ketidaksetujuan ini diletakkan pada alasan doktriner dan moral, namun pula alasan legal, sosial dan antropologi.
Oleh karena itu usulan pengesahan legal untuk kesatuan hidup pria atau wanita sejenis tidak disetujui, walau itu dalam ranah hukum sipil. Pengesahan itu dipandang hanya akan membenarkan cara bertindak yang salah.
Sikap Paus Fransiskus terhadap LGBT itu sebenarnya sudah terungkap saat ia masih menjadi Uskup agung Buenos Aires, dengan nama Jorge Mario Bergoglio. Ia memang tidak menyetujui legalisasi perkawinan sejenis.
Lanjut baca,