Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada hari Ahad (17 Mei 2020), Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengeluarkan pernyatan resmi yang mengecam keras promosi pelacuran dan penistaan institusi keluarga. AILA sangat menyesalkan munculnya publikasi yang merendahkan institusi keluarga dan mempromosikan kejahatan seksual, yaitu pelacuran, yang dilakukan oleh salah satu media feminis di Indonesia, Magdalene.
Apalagi, promosi kejahatan seksual itu dilakukan di tengah musibah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan, Magdalene memuat publikasinya dalam laman web nya dengan judul "Prostitusi Bisa Jadi Pilihan yang Berdaulat" pada tanggal 16 Mei 2020 (lihat : https://magdalene.co/story/prostitusi-bisa-jadi-pilihan-yang-berdaulat), serta pada akun twitter nya dengan judul yang sama di tanggal 15 Mei 2020 (lihat: https://twitter.com/the_magdalene/status/1261272618591633408?s=19_).
Menurut AILA, publikasi tersebut merupakan bukti nyata adanya ancaman ketahanan keluarga di Indonesia. Kini, kampanye nilai-nilai feminis yang memusuhi institusi keluarga dan mengusung isu kedaulatan tubuh serta kebebasan seksual, sudah dilakukan secara terang-terangan.
Menurut opini kelompok feminis radikal ini, profesi pelacur dianggap memiliki kemerdekaan dan kontrol penuh atas tubuhnya. Pelacur bebas kapan menerima pesanan, menentukan jenis pelanggan yang akan dilayani, dan mendapatkan bayaran ketika berhubungan seksual dgn kliennya. Sedangkan seorang Istri dianggap sebagai “pelacur” yang “diperbudak”, karena selain digunakan untuk hubungan seksual, istri harus merawat rumah dan keluarga dan tunduk pada suami.
“Ideologi kedaulatan tubuh dalam berbagai publikasi feminis seperti Magdalene, yang menganggap kemerdekaan perempuan terletak pada kebebasan dalam mengontrol organ seksualnya, bukanlah barang baru karena telah dikampanyekan secara masif di Indonesia. Isu kedaulatan tubuh juga merupakan filosofi dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (“RUU PKS”) yang menitikberatkan pidana pada ada tidaknya persetujuan dalam hubungan seksual, bukan pada baik buruknya sebuah perilaku seksual. Bagi para pengusung kedaulatan tubuh, prostitusi dan perzinaan tidak dianggap sebagai bentuk kekerasaan seksual jika dilakukan atas dasar suka sama suka,” demikian pernyataan AILA.
lanjut baca,
http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/promosi-pelacuran-dan-pelecehan-institusi-keluarga