SEMOGA PEMERINTAH BERKENAN MENINJAU KEMBALI PEMBAGIAN USIA PENDIDIKAN

SEMOGA PEMERINTAH BERKENAN  MENINJAU KEMBALI PEMBAGIAN USIA PENDIDIKAN

 

Artikel Terbaru ke-2.132

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Para pakar pendidikan dan juga pemerintah sebaiknya meninjau kembali pembagian tahapan usia pendidikan yang dijadikan sebagai landasan pembagian jenjang pendidikan. Misalnya, dalam buku berjudul “Psikologi Remaja, Perkembangan Peserta Didik” (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2017), disebutkan bahwa masa remaja berlangsung antara umur 12-21 tahun bagi wanita dan 13-22 tahun bagi pria.

Dalam buku ini disebutkan: “Remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Mereka sudah tidak termasuk golongan anak-anak, tetapi belum juga dapat diterima secara penuh untuk masuk ke golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang dewasa. Oleh karena itu, remaja seringkali dikenal dengan fase “mencari jati diri” atau fase “topan dan badai”.”

Dalam buku lain berjudul “Psikologi Perkembangan”  karya Elizabeth Hurlock disebutkan awal masa remaja adalah sekitar usia 13-16 tahun. Sedangkan akhir masa remaja sekitar 16-18 tahun. Hurlock menyebut, masa remaja sebagai periode peralihan, usia bermasalah, masa mencari identitas, usia yang menimbulkan ketakutan, dan masa yang tidak realistis.

Hurlock antara lain menulis: “Dengan semakin mendekatnya usia kematangan yang sah, para remaja menjadi gelisah untuk meninggalkan stereotip belasan tahun dan untuk memberikan kesan bahwa mereka sudah hampir dewasa. Berpakaian dan bertindak seperti orang dewasa ternyata belumlah cukup. Oleh karena itu, remaja mulai memusatkan diri pada perilaku yang dihubungkan dengan status dewasa, yaitu merokok, minum minuman keras, menggunakan obat-obatan (terlarang), dan terlibat dalam perbuatan seks. Mereka menganggap bahwa perilaku ini akan memberikan citra yang mereka inginkan.” (Lihat, Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan (Terj.), Jakarta: Erlangga, edisi kelima, hlm. 206-209).

Dengan bacaan seperti itu, maka jenjang pendidikan tingkat SMP dan SMA dimasukkan ke dalam kategori anak-anak dan remaja. Dalam perspektif pendidikan Islam, pembagian usia seperti ini menimbulkan masalah yang serius.

Soal penentuan usia pendidikan ini sangat penting, sebab terkait dengan berbagai aspek kehidupan pelajar. Jangan sampai terlalu lama anak-anak dipaksa menjadi anak-anak. Padahal, ketika memasuki uaia 15 tahun, mereka seharusnya sudah dipersiapkan sebagai orang dewasa.

            Pengkategorian “masa SMA” sebagai masa “remaja” dan “belum dewasa” kini mulai dipertanyakan.  Sebab, begitu memasuki umur  15 tahun, manusia sudah tergolong dewasa.  Mereka sudah mukallaf. Yakni, sudah berkewajiban menjalankan syariat dengan benar.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/semoga-pemerintah-berkenan--meninjau-kembali-pembagian-usia-pendidikan

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait