Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada tanggal 10 April 2015, saya menghadiri undangan Menteri Agama untuk mendiskusikan draf Naskah Akademik dan RUU Perlindungan Umat Beragama. Pada kesempatan itu, ada sejumlah usulan yang saya sampaikan. Diantaranya adalah, agar ditetapkan satu pasal tentang perlindungan umat beragama dalam bidang pendidikan.
Usulan saya adalah agar umat beragama diberikan hak untuk: “Mengelola sistem Pendidikan Agama dan Keagamaan secara internal sebagai suatu sistem pendidikan yang diakui dan disetarakan di Indonesia.”
Usulan itu merujuk kepada pasal 29 (2) UUD 1945, bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Jadi, menurut pasal 29 (2) UUD 1945, warga negara – termasuk umat Islam – dijamin haknya untuk memeluk agamanya dan untuk beribadah menurut agamanya. Kata “menjamin” tentu berbeda maknanya dengan “membiarkan”. Menjamin mengandung makna negara aktif dalam membantu penduduk untuk beribadah menurut agamanya.
Bagi umat Islam, kata “ibadah” mengandung makna yang sangat luas, mulai ibadah “mahdhah” seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Juga termasuk dalam makna ibadah adalah aktivitas “mencari ilmu”. Bahkan, mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan dijanjikan pahala yang sangat besar.
Saat ini umat Islam mendapatkan hak yang cukup memadai dalam bidang pendidikan, karena ada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Akan tetapi, masih banyak umat Islam yang tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan yang benar menurut Islam. Sebab, negara (pemerintah) masih memaksakan satu sistem pendidikan yang tidak sesuai dengan konsep pendidikan dalam Islam.
Lanjut baca,
http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/umat-islam-punya-hak-beribadah-dalam-pendidikan