Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof Cecep Darmawan mengritik keras Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Cecep Darmawan Permendikbud Ristek Nomor 30 bagus dari sisi pencegahan kekerasan seksual. Tapi, sayangnya di sini terdapat pasal-pasal kontroversial diantaranya pasal 5 ayat (2), huruf b, f, g, h, l, dan m, justru dapat ditafsirkan melegalkan perbuatan kekerasan seksual (seks bebas) jika disetujui korban.
Dengan kata lain, dapat ditafsirkan bahwa suatu perbuatan tidak dinyatakan sebagai perbuatan kekerasaan seksual jika perbuatan tersebut disetujui oleh korban. Prinsip seperti ini tak ubahnya paham liberal. Lebih jauh, jika tidak direvisi pasal 5 ayat (2) di atas maka kita khawatir terjadi maraknya seks bebas di lingkungan kampus.
Menurutnya, selain dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus, isi pasal 5 ayat (2) bagian b, f, g, h, l dan m dari Permendikbud Ristek Nomor 30 ini juga jauh dari nilai karakter positif dan melanggar prinsip prinsip pendidikan. "Kalau pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, l, dan m Permendikbud Ristek Nomor 30 ini tidak direvisi atau dicabut bisa membahayakan masa depan generasi muda," kata Cecep Darmawan saat di hubugi tim Mata Bandung.com Kamis 4 November 2021.
Bahkan sebut Cecep Darmawan yang juga menjabat sebagai Guru Besar UPI ini juga menyebutkan pasal 5 ayat (2) Permendikbud Ristek Nomor 30 mengandung muatan pemikiran ideologi liberal. "Ini liberal bukan Pancasila," singkatnya.
(https://matabandung.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1822940845/permendikbud-ristek-nomor-30-jadi-sorotan-cecep-darmawan-itu-bisa-legalkan-perzinahan-di-kampus?page=2).
Lanjut baca,