Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada tahun 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.11/1960 tentang Pembentukan IAIN. Disebutkan dalam Perpres tersebut: Menimbang: a. Bahwa sesuai dengan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 yang menjiwai dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, untuk memperbaiki dan memajukan pendidikan tenaga ahli Agama Islam guna keperluan Pemerintahan dan masyarakat dipandang perlu untuk mengadakan Institut Agama Islam Negeri.
Pada pasal 2 Perpres No 11/1960 tersebut juga disebutkan, bahwa: “IAIN tersebut bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.”
Pada bagian ‘Pendjelasan Atas Perpres No. 11 Tahun 1960 Tentang Pembentukan IAIN disebutkan, bahwa “Pada waktu Pemerintah Republik Indonesia berpusat di Yogjakarta, maka Yogjakarta sebagai penghargaan dari Pemerintah dijadikan Kota Universitas. Pada golongan Nasional diberikan Universitas Gajah Mada yang pada waktu itu adalah usaha swasta, kemudian dijadikan Universitas Negeri (Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950). Pada golongan Umat Islam diberikan Perguruan Tinggi Agama Islam (Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1950), yang diambilnya dari Fakultas Agama Universitas Islam Indonesia.”
Menyimak Perpres No. 11/1960 tersebut, maka tampaklah, bahwa umat Islam Indonesia diberi hadiah istimewa berupa Perguruan Tinggi Islam, yaitu Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Bahkan, Piagam Jakarta disebut dalam konsideran. Pun ditegaskan dalam Perpres itu: “IAIN tersebut bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.”
Lanjut baca,
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/harapan-abadi-untuk-perguruan-tinggi-islam