JANGAN LUPA, PIAGAM JAKARTA ADALAH “JIWA” UUD 1945

JANGAN LUPA, PIAGAM JAKARTA ADALAH “JIWA” UUD 1945

 Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Pada 5 Juli 2020, saya diundang untuk menjadi nara sumber dalam dua acara Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pertama, acara “Sarasehan Kebangsaan”  Ulama dan Tokoh Masyarakat Solo Raya yang membahas tema “Menguatkan Kembali Jati Diri Bangsa Indonesia”. Kedua, seminar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) Muhammadiyah, yang mengangkat tema “Mengingat Dekrit Presiden Memaknai Kembali Piagam Jakarta”.

            Kedua acara itu memang mengambil momentum tanggal 5 Juli sebagai Hari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Biasanya, tanggal 5 Juli jarang disemarakkan dengan diskusi tentang Dekrit Presiden. Tentu ini ada kaitannya dengan hebohnya RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

            Memang, bagi umat Islam, momentum 5 Juli 1959 adalah salah satu tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pada tanggal itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit – tentang kembalinya negara Republik Indonesia  ke UUD 1945. Dalam Dekrit itulah, Presiden Soekarno menyatakan: “Bahwa kami berkeyakinan  bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Bung Karno tentu tidak main-main dengan Dekrit tersebut. Piagam Jakarta disebut “Menjiwai” UUD 1945. Itu artinya, Piagam Jakarta adalah jiwa UUD 1945. Manusia itu terdiri atas jiwa dan raga. Jika UUD 1945 adalah raganya, maka jiwanya adalah Piagam Jakarta! Jiwa dan raga itu tidak bisa dipisahkan, jika mau hidup. Maka wajar, jika antara Piagam Jakarta dan UUD 1945, ada hubungan yang tak terpisahkan, karena merupakan satu rangkaian kesatuan.

Dalam diskusi di Mahutama tersebut, Ketua Mahutama Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari menyatakan, bahwa Dekrit Presiden terbukti merupakan fakta hukum (fakta juridis), bukan semata-mata fakta historis.

Karena itu, kita bisa memahami, bahwa setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959,  maka sebenarnya, rumusan sila pertama Pancasila selengkapnya adalah: “Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Lanjut baca,

http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/jangan-lupa,-piagam-jakarta-adalah-jiwa-uud-1945

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar