Artikel Terbaru (ke-1.614)
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada hari Sabtu (5/8/2023), saya menghadiri acara wisuda lulusan Akademi Dakwah Indonesia (ADI) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Ketika itulah, saya mendapat berita menarik dari Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Prabumulih, bahwa di kota ini anak-anak SD yang beragama Islam diwajibkan dapat membaca al-Quran dan mengerjakan shalat dengan benar.
Kebetulan, saya duduk disamping Asisten Walikota yang hadir menggantikan Walikota untuk memberikan sambutan dalam acara Wisuda tersebut. Maka, saya konfirmasi berita itu. Ia membenarkannya. Dan setelah saya lacak beritanya di media online, kabar itu memang nyata adanya. Sang Walikota Prabumulih, Ir. H. Ridho Yahya MM, dikenal serius dalam menjalankan kebijakannya.
Diberitakan oleh tribunsumsel.com, bahwa Walikota Ridho Yahya bukan hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi juga mengawal pelaksanaan program Baca Tulis Al Quran (BTA) agar berjalan dengan baik di sekolah-sekolah. Walikota secara insidental, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sekolah-sekolah yang melakukan ujian BTA terhadap anak didiknya. Seperti dilakukan Ridho di SD Negeri 30 Prabumulih. Ia langsung menyaksikan para pelajar SD mengikuti ujian membaca Al Quran dan belajar shalat.
"Saya sangat terharu dan bangga kepada anak-anak sekolah dasar di kota Prabumulih meskipun masih kecil namun sudah bisa solat dan baca tulis Al Quran," ungkapnya kepada wartawan.
Ridho mengatakan, dirinya terharu lantaran program wajib Baca Tulis Al Quran yang diterapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) No 43 Tahun 2014 bagi siswa yg beragama Islam pada satuan pendidikan dasar dan menengah dalam wilayah kota Prabumulih berjalan dan berhasil dengan baik.
"Saya bersyukur meskipun hanya dengan perwako dan kita bukan kota santri tapi kita bisa seperti ini, kita berharap semoga program ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi ladang amal bagi kita semua," harapnya.
Walikota Prabumulih menegaskan dalam menyukseskan program tersebut sejak awal pihaknya telah membentuk tim melalui Bagian Kesra Setda Kota Prabumulih dibawah Koordinasi Asisten untuk monitoring dan pengawasan terhadap penerapan program di sekolah-sekolah.
"Apabila ada sekolah yang siswanya tidak 100 persen bisa baca tulis Al Quran maka kepala sekolah tersebut akan diganti. Karena ini menjadi syarat masuk ke sekolah lebih tinggi, siswa yang akan melanjutkan sekolah ke tingkat menengah (SMP) dan tingkat SMA akan melalui tes baca tulis Al Qur’an," tegasnya.
Diberitakan, bahwa sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Kota Prabumulih memberlakukan wajib baca tulis Al Quran melalui Perwako No 43 Tahun 2014. Program tersebut hingga 2017 mendatang telah berjalan 100 persen dan hampir 90 persen sekolah di Prabumulih seluruh siswanya bisa baca tulis Al Quran dan bisa mengerjakan solat.
Tidak hanya itu, konsistensi pemerintah dalam menjalankan program tersebut juga telah membuat beberapa kepala sekolah yang tidak menjalankan program mendapat hukuman dengan dilengserkan dari jabatan. (Lihat: https://sumsel.tribunnews.com/2018/01/28/ridho-yahya-sidak-sekolah-selenggarakan-ujian-bta).
Lanjut baca,
KEBIJAKAN CERDAS DAN KREATIF DARI KOTA PRABUMULIH (adianhusaini.id)