Artikel ke-1.381
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Sejak diangkat sebagai Menteri Pendidikan RI pada 23 Oktober 2019, Nadiem Makarim telah menyedot banyak perhatian. Ketika itu umurnya baru 35 tahun. Begitu Nadiem diumumkan sebagai Mendikbud, hari itu juga saya menulis artikel yang dimuat di Harian Republika pada 25 Oktober 2019, dengan judul ‘Harap-Cemas’ Pendidikan Kita. Judul asli artikel saya itu: “Harap-harap Cemas Pendidikan Kita”.
Dengan artikel itu saya menaruh harapan akan ada perubahan cukup mendasar pada pendidikan kita, sebagai bangsa besar. Sebab, menterinya dikenal sebagai pengusaha muda yang sukses melakukan terobosan dalam dunia usaha.
Dalam artikel itu, saya menulis: “Begitu Nadiem Makarim (35 tahun) diumumkan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dunia warganet heboh. Ini kejutan luar biasa! Meskipun banyak kritikan, tapi ada juga beberapa warganet berharap, Menteri Nadiem melakukan ‘sesuatu’ yang tidak biasa-biasa saja untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia. Dan memang, faktanya, pendidikan Indonesia kini perlu perubahan mendasar, dalam berbagai aspeknya. Pertama, fokus utama pada tujuan pendidikan akhlak! UUD 1945 pasal 31 (3) mengamanahkan, pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa! Itu amanah konstitusi.”
*****
Itulah harapan saya dan tentu jutaan orang Indonesia lainnya, agar pendidikan kita bangkit dan melahirkan manusia-manusia ideal. Tahun 2020, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Rencana Strategis untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu terbentuknya: “Profil Pelajar Pancasila”. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020.
“Pelajar Pancasila” adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Rumusan profil Pelajar Pancasila tampaknya merupakan penjabaran dan kontekstualisasi dari tujuan pendidikan nasional, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 31 (3) dan UU Sisdiknas, UU No 20 tahun 2003 dalam menyongsong era disrupsi.
Dijabarkan lebih lanjut, bahwa Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari.
Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia: (a) akhlak beragama; (b) akhlak pribadi; (c) akhlak kepada manusia; (d) akhlak kepada alam; dan (e) akhlak bernegara.
Rumusan Pelajar Pancasila yang menekankan akhlak mulia merupakan tujuan ideal dan sekaligus tantangan berat bagi dunia pendidikan di Indonesia. Itulah tujuan Nabi Muhammad saw diutus kepada umat manusia. Yaitu, untuk menyempurnakan akhlak. Juga, Nabi Muhammad saw, telah bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya.”
Lanjut baca,