Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Kaelan, M.S., dalam bukunya yang berjudul Filsafat Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2002, hal. 115-116), menjelaskan makna sila pertama Pancasila sebagai berikut:
- Tuhan Yang Maha Esa mengkaruniakan wilayah, tanah air Indonesia beserta kekayaan alamnya kepada bangsa Indonesia.
- Tuhan Yang Maha Esa mengkaruniakan rahmat atas Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia dan berlakunya UUD 1945.
- Mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.
- Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
- Pendidikan nasional antara lain bertujuan untuk membentuk manusia yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Akan tetapi, Prof. Kaelan juga menyampaikan, bahwa kondisi hukum di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, karena sudah murtad dari Pancasila. Hal itu ia sampaikan dalam acara webinar Forum Diskusi Pemikiran Bulaksumur bertajuk "Meneguhkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" pada Sabtu (22/1/2022), lalu.
Menurut Prof. Kaelan, “Negara ini sudah tidak berdasar Pancasila." Negara Indonesia saat ini bukan hanya bengkok, melainkan sudah patah karena sudah meninggalkan Pancasila.
"Sistem hukum kita sudah meninggalkan Pancasila," kata Prof Kaelan.
Guru besar bidang Filsafat UGM ini mengaku sudah menyampaikan masalah ini ke berbagai lembaga tinggi negara, termasuk yakni ke MPR RI. Apa yang ia sampaikan itu bukan sekedar pendapat, tapi merupakan hasil penelitian. (https://politik.rmol.id/read/2022/01/23/520553/prof-kaelan-ugm-sistem-hukum-indonesia-sudah-murtad-dari-pancasila).
Tentu saja, pandangan guru besar UGM itu perlu direnungkan secara mendalam. Sebab, hingga kini, pertanyaan seputar Pancasila di kalangan insan pendidikan begitu mengemuka. Tidak sedikit guru-guru yang masih saja bertanya, seperti apakah sosok “profil pelajar Pancasila” yang ingin dicapai melalui proses pendidikan nasional?
Pihak Kemendikbud sudah secara resmi menjelaskan, bahwa “Pelajar Pancasila” adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Rumusan profil Pelajar Pancasila tampaknya merupakan penjabaran dan kontekstualisasi dari tujuan pendidikan nasional, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 31 (3) dan UU Sisdiknas, UU No 20 tahun 2003 dalam menyongsong era disrupsi.
Lanjut baca,