Artikel Terbaru ke-2.156
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada 10 Maret 2025, situs hidayatullah.com memuat berita berjudul: “Sampai Maret 2025, Pemerintah Menutup 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online.” Disebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan sebanyak 1.352.401 konten negatif seperti pornografi dan judi online telah berhasil ditangani dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025. Itu dilakukan berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan melalui aduankonten.id.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mempercepat penanganan konten yang melanggar regulasi, seperti pornografi dan perjudian daring.
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Setiap laporan yang masuk membantu kami untuk bertindak lebih cepat dan lebih efektif dalam menangani konten negatif,” kata dia dalam rilis pers, Senin.
Dari total konten yang ditangani, sebanyak 233.552 konten terkait dengan pornografi mayoritas berasal dari website (219.578 kasus) dan platform X (Twitter) menempati urutan kedua dengan 10.173 kasus. Sementara, dari 1.118.849 konten terkait dengan perjudian daring, situs dan alamat IP menjadi sumber utama dengan 1.017.274 kasus, diikuti oleh Meta (Facebook/Instagram) dengan 46.207 kasus.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa website dan platform media sosial masih menjadi tantangan utama dalam pengendalian konten negatif,” kata Alexander. Meskipun jumlah konten yang ditangani cukup besar, tren penyebaran konten negatif masih terus berlangsung. Menurut Alexander, pada awal Maret 2025 saja (8 hari pertama), lebih dari 58.000 konten negatif telah ditindak.
Lanjut baca,
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/memahami-paradoks-indonesia-dan-solusinya