Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada 25-27 November 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 di Jakarta. Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia juga mengirimkan seorang pimpinan untuk hadir dalam Munas tersebut. Ada beberapa agenda penting dalam Munas MUI kali ini.
Disamping membahas dan memutuskan sejumlah hal, Munas juga memilih Ketua Umum MUI pengganti KH Ma'ruf Amin, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, ada beberapa kriteria calon Ketua Umum MUI yang diharapkan, yakni: memiliki kedalaman ilmu agama (mutafaqqih fiddin), dapat menjaga muru'ah atau harga dirinya (mutawarri'), memiliki kemampuan menggerakkan organisasi (muharrik), tertib dalam memimpin organisasi (munadzdzim), aspiratif dan diterima oleh semua kalangan serta bisa bekerja sama dengan semua pihak," ucap Zainut.
Saya pernah menjadi pengurus Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat tahun 2000-2010. Tahun 2010, saya mengundurkan diri, karena memilih lebih fokus pada bidang pendidikan. Juga, agar ada pergiliran kepengurusan di MUI.
MUI adalah lembaga keulamaan dan ketokohan umat Islam yang didirikan oleh pemerintah Orde Baru tahun 1975. Dalam usianya yang ke-45, MUI memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah umat Islam Indonesia. Banyak sikap resmi dan fatwa MUI yang memiliki pengaruh besar terhadap umat Islam dan juga pemerintah.
Saat ini, MUI adalah satu-satunya lembaga Islam yang diberi kewenangan undang-undang untuk menetapkan fatwa halal suatu produk. Dalam bidang Ekonomi Syariah, fatwa MUI – melalui Dewan Syariah Nasional – dijadikan pegangan resmi oleh otoritas keuangan RI.
Karena itulah, ketua umum MUI memiliki kedudukan penting dalam kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia. Hampir-hampir, ketua Umum MUI, menempati kedudukan seperti Mufti di beberapa negara. Masuk akal, kita berharap, semoga Munas MUI ke-10 dapat memilih ketua umum yang ideal dalam menghadapi tantangan zaman.
Lanjut baca,
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/menyambut-munas-mui,--inilah-pesan-buya-hamka