SAMBUT PERMEN BARU, MAKIN TERBUKA PELUANG MENJADI UNIVERSITAS SEJATI

SAMBUT PERMEN BARU,  MAKIN TERBUKA PELUANG MENJADI UNIVERSITAS SEJATI

 

Artikel Terbaru (ke-1.646)

Oleh: Dr.Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Bulan Agustus 2023, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri No 53 tahun 2023.  Dengan Permen ini, maka Perguruan Tinggi semakin fleksibel dalam mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan. Yang sudah beredar luas, misalnya, untuk lulus sarjana, tidak lagi diharuskan menulis skripsi.

            Permen ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Kebijakan tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi secara fundamental. 

Menurut pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof.  Nizam, standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi. 

            “Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” kata Nizam.

            Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie menyatakan, bahwa kunci atau esensi dari Permendikburistek ini adalah memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.

            Tjitjik menegaskan, “Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar. Justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi. Tidak bisa lagi perguruan tinggi fit to all karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda.”

            Permendikbud 53/2023 ini memang cukup memberikan kebebasan yang lebih luas terhadap Perguruan Tinggi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Fleksibilitas dalam proses pendidikan dilakukan, misalnya, dengan memberikan proses pembelajaran yang lebih fleksibel.

Misalnya, proses pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh. Juga, keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Akan tetapi, standar kompetensi lulusan tetap diarahkan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya.

Lanjut baca,

SAMBUT PERMEN BARU, MAKIN TERBUKA PELUANG MENJADI UNIVERSITAS SEJATI (adianhusaini.id)

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait