SOAL PERMENDIKBUD 30: TERIMAKASIH MUHAMMADIYAH

SOAL PERMENDIKBUD 30: TERIMAKASIH MUHAMMADIYAH

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Gelombang protes berbagai pihak terhadap Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021, akhirnya mencapai tahapan penting menyusul keluarnya pernyataan sikap resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Muhammadiyah meminta agar Permendikbud Ristek No 30 itu dicabut. Permen Dikbud Ristek itu berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam pernyataannya, Persyarikatan Muhammadiyah menyatakan, bahwa Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Tidak terpenuhinya asas keterbukaan tersebut terjadi karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.
Juga, menurut Muhammadiyah, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak tertib materi muatan. Terdapat dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang melampaui kewenangan, yaitu:
Pertama, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional.
Kedua, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi (Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) melalui pembentukan "Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual" (Vide Pasal 23 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/soal-permendikbud-30:-terimakasih-muhammadiyah

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar