Artikel Terbaru ke-2.059
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada 20 November 2024, Mahkamah Kriminal Intrenasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan untuk PM Isreal Benyamin Netanyahu. Dunia pun merespon positif keputusan ICC tersebut, kecuali AS dan Israel.
Situs cnnindonesia.com memberitakan, bahwa Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, mengatakan semua negara harus menghormati dan melaksanakan keputusan ICC. Sebab, ia menilai keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu merupakan bentuk keadilan bagi warga Palestina. "Palestina berhak mendapatkan keadilan," kata Safadi dilansir Al Jazeera.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borrel, juga mengatakan semua negara di dunia harus mematuhi apa yang telah diputuskan ICC. Ia menilai keputusan ICC untuk menangkap PM Netanyahu merupakan keputusan hukum yang mengikat bagi semua negara, termasuk Israel.
"Keputusan ini merupakan keputusan yang mengikat. Semua negara, semua negara pihak pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," kata Borrel.
Otoritas Palestina juga menyambut baik keputusan ICC untuk menangkap PM Netanyahu. Mereka menilai tindakan ICC sudah mewakili harapan warga Palestina yang ingin Netanyahu ditangkap agar segera mengakhiri agresinya di Gaza. "Keputusan ICC mewakili harapan dan kepercayaan pada hukum internasional dan lembaga-lembaganya," bunyi pernyataan resmi Otoritas Palestina.
Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, juga mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati semua keputusan ICC. Veldkamp mengatakan Belanda juga akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC untuk PM Netanyahu.
"Kami tidak akan terlibat dalam kontak yang tidak penting dan kami akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan. Kami sepenuhnya mematuhi Statuta Roma ICC," imbuhnya.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, juga mengatakan bahwa pihaknya bakal mematuhi keputusan ICC. "Sangat penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional," kata Trudeau.
Berbeda dengan negara-negara sebelumnya, Israel dan Amerika Serikat menolak mentah-mentah keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu. Israel menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan anti-semit. "Israel menolak dengan muak tindakan tidak masuk akal dan salah yang dilakukan oleh ICC," bunyi pernyataan resmi Kantor PM Israel.
Sementara itu, AS menegaskan, ICC tidak punya hak untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu. "Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, Adrienne Watson.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Rabu (20/11/2024). Surat perintah ini dikeluarkan menyusul tindakan agresi Israel di Gaza yang hingga kini belum berhenti.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
Lanjut baca,