JANGAN ANGGAP REMEH PENDIDIKAN PANCASILA

JANGAN ANGGAP REMEH PENDIDIKAN PANCASILA

Artikel Terbaru ke-2.249

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

Masalah ilmu fardhu kifayah perlu dipikirkan lebih serius. Ilmu jenis ini wajib dicari oleh sebagian muslim, karena diperlukan oleh masyarakat. Ilmu jenis ini wajib dipelajari karena langka. Sebab, Pendidikan Pancasila adalah mata pelajaran wajib.

Pendidikan Pancasila masih merupakan ilmu langka. Khususnya tentang pemahaman Pancasila dalam perspektif Islam. Di berbagai sekolah atau pesantren yang saya kunjungi, hampir tidak ada lembaga pendidikan Islam yang menyiapkan guru Pancasila yang benar-benar paham tentang Pancasila dalam perspektif pemikiran para tokoh Islam perumus Pancasila.

Misalnya, Pancasila dalam pemikiran Mohammad Hatta, Haji Agus Salim, Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, Abdul Kahar Muzakir, dan sebagainya. Juga, pemikiran para tokoh Islam tentang Pancasila, seperti pemikiran Hamka, M. Natsir, KH Ahmad Siddiq, dan sebagainya.

Padahal, ada jutaan anak-anak muslim yang sedang belajar tentang Pancasila, melalui buku-buku ajar yang beredar selama ini. Begitu juga, mereka diajar oleh guru-guru yang belum tentu memahami makna Pancasila dan hubungan Pancasila dengan Islam.

Apalagi, bisa kita temukan, buku-buku ajar yang isinya bertentangan dengan fakyta sejarah. Sebagai contoh, buku berikut ini: “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” untuk SMP-MTs Kelas VII, jilid 1 (2013). Disebutkan, bahwa kompetensi inti pelajaran ini adalah: “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.”  Sedangkan kompetensi dasarnya adalah: “Menghargai perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat.”

Buku ini dibuka dengan bab  “Sejarah Perumusan Pancasila”  yang menyebutkan, bahwa nilai-nilai Pancasila sudah dirumuskan jauh sebelum dimulainya Zaman Sriwijaya/Majapahit, zaman Penjajahan Barat, zaman Jepang, hingga zaman Kemerdekaan. 

Anehnya, buku ini sama sekali tidak menyebutkan adanya unsur Islam dalam perumusan Pancasila. Padahal, dalam Pembukaan UUD 1945, ada kata ‘Allah’ yang merupakan nama Tuhan resmi dalam Islam. Sejumlah istilah kunci Islam juga menjadi bagian dari Pancasila, seperti kata ‘adil’, ‘adab’, ‘hikmah’, dan ‘musyawarah’. Istilah-istilah itu tidak ditemukan di wilayah Nusantara sebelum masuknya Islam ke wilayah ini yang utamanya di bawa oleh para ulama dari kawasan Jazirah Arab.

            Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan semacam ini berbahaya. Sebab, itu dapat menjauhkan murid-murid yang muslim dari agama atau negaranya, karena Pancasila hanya dipahami dalam perspektif  sekular yang dijauhkan dari nilai keislaman.

Materi ajar seperti ini pada ujungnya akan mempertentangkan antara Islam dan Pancasila, sebab Pancasila ditempatkan sebagai satu pandangan hidup dan pedoman amal tersendiri, yang ditempatkan sebagai tandingan bagi pandangan hidup (worldview) Islam.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/jangan-anggap-remeh-pendidikan-pancasila

 

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait