Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
‘’… jangan sampai anak-anak kita keracunan dengan pendidikan/pelajaran yang diberikan oleh penjajah dimasa itu, dimana anak-anak diciptakan untuk menjadi hamba penjajah untuk menjadi orang-orang yang membantu penjajah di dalam usahanya memprodusir manusia-manusia robot untuk kepentingan mereka.’’ (Menteri Agama RI K.H.M. Dachlan).
*****
Pada tahun 1960, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Dalam Perpres ini dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Jakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, untuk memperbaiki dan memajukan pendidikan tenaga ahli Agama Islam guna keperluan Pemerintah dan masyarakat dipandang perlu untuk mengadakan Institut Agama Islam Negeri”.
Menurut Perpres 11/1960 tersebut, IAIN adalah merupakan penggabungan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) – yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Jogjakarta) No. 34 tahun 1950, dan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) yang dibentuk dengan Penetapan Menteri Agama No. 1 tahun 1957.
Pada pasal 2, Perpres 11/ 1960 disebutkan tujuan pembentukan IAIN, yakni: “IAIN tersebut bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.”
Disebutkan dalam penjelasan Perpres ini bahwa pendidikan tentang Agama dan Ilmu Keagamaan Islam sangatlah penting, mengingat agama Islam dipeluk oleh sebagian besar bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, selain sebagai suatu agama, Islam juga ‘’merupakan dan sudah meluluh adat-istiadat yang meresapi segala aspek hidup dan kehidupannya. Dengan demikian mempertinggi taraf pendidikan dalam lapangan Agama dan Ilmu Pengetahuan Islam adalah berarti mempertinggi taraf kehidupan bangsa Indonesia dalam lapangan kerochanian (spirituil) dan atau pun dalam taraf intellektualismenya.’’
*****
Dengan niat yang baik dan praktis tersebut, maka pada tanggal 2 Rabi’ulawwal 1380 H bertepatan dengan 24 Agustus 1960, Menteri Agama K.H. Wahib Wahab meresmikan pembukaan Institut Agama Islam Negeri ‘’Al-Djami’ah al-Islamiyah al-Hukumijah’’ di Yogyakarta.
Dalam acara peringatan Sewindu IAIN, tahun 1968, di Yogyakarta, Menteri Agama K.H.M. Dachlan menyatakan : ‘’Institut Agama Islam Negeri pada permulaannya merupakan suatu cita-cita yang selalu bergelora di dalam jiwa para Pemimpin Islam yang didorong oleh hajat-kebutuhan terhadap adanya sebuah Perguruan Tinggi yang dapat memelihara dan mengemban ajaran-ajaran Syariat Islam dalam corak dan bentuknya yang suci murni bagi kepentingan Angkatan Muda, agar kelak di kemudian hari dapat memprodusir ulama-ulama dan sarjana-sarjana yang sungguh-sungguh mengerti dan dapat mengerjakan secara praktek yang disertakan dengan pengertian yang mendalam tentang hukum-hukum Islam sebagaimana jang dikehendaki oleh Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang.’’
Lanjut baca,