KEMENAG: EMBRIO PESANTREN DIMULAI ZAMAN WALISONGO

KEMENAG: EMBRIO PESANTREN DIMULAI ZAMAN WALISONGO

(artikel ke 1.260)

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Pada 10 Agustus 2022, laman resmi Kementerian Agama RI, masih menampilkan sebuah artikel berjudul: “Pesantren: Dulu, Kini, dan Mendatang”, karya Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramadhani, S.TP., M.T (Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama).

Disebutkan, bahwa fase awal embrio lahirnya pesantren dimulai zaman Walisongo, sekitar abad 15-16. Sampai hari ini, pesantren masih menunjukkan eksistensinya sebagai bagian integral dari kekuatan bangsa. Selain untuk proses pendidikan, pesantren dalam sejarahnya juga berperan untuk menggalang kekuatan dalam rangka merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah. Paling tidak sejarah “Resolusi Jihad” pada Oktober 1945 menjadi bukti kontribusi nyata kaum santri dalam merebut kemerdekaan.”

Disebutkan, adanya lima rukun-syarat pesantren, yaitu adanya kiai, santri mukim, masjid, kajian kitab, dan asrama. Secara statistik, Kementerian Agama mencatat hingga saat ini jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600. Sedangkan jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustad) sebanyak 370 ribu.

“Sejak dahulu pesantren tidak hanya berfungsi dalam proses pendidikan, melainkan juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Itulah mengapa Kementerian Agama memberikan apresiasi tiga fungsi utama tersebut melalui berbagai kebijakan dengan mengusung tagline "Menjaga Tradisi, Mengawal Inovasi". 

Menurut Prof. Muhammad Ali Ramadhani, karena peran dan kekhasan pesantren tersebut, maka negara ikut hadir dengan menetapkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU ini bertujuan agar negara memberikan rekognisi berupa pengakuan kesetaraan kepada lulusan pesantren, lalu diafirmasi dengan kebijakan serta ruang-ruang kelonggaran, kemudian difasilitasi dengan tetap mempertahankan keunikan dan kemandiriannya.

“Perlu ditegaskan bahwa UU Pesantren bukan berniat mengintervensi pesanten, justru turunan kebijakannya memiliki semangat untuk melindungi kekhasan dan kemandirian pesantren. Termasuk juga menghilangkan hambatan-hambatan cita-cita mulia pesantren.”

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/kemenag:-embrio-pesantren-dimulai-zaman-walisongo

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait