SAATNYA KEMBALI KE UUD 1945, AKHIRI DIKOTOMI PENDIDIKAN

SAATNYA KEMBALI KE UUD 1945,  AKHIRI DIKOTOMI PENDIDIKAN

 

Artikel Terbaru ke-2.130

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

 

            Sudah saatnya dikotomi pendidikan umum dan pendidikan agama diakhiri. Pendidikan Islam dan pendidikan umum disatukan. Sekolah Islam (madrasah) dan sekolah umum disatukan. Penyatuan pendidikan itu sejatinya adalah amanah Konstitusi kita, UUD 1945.

Dengan cara itu, insyaAllah, pendidikan kita akan unggul dan Indonesia menjadi negara hebat. Umat Islam Indonesia memiliki landasan kuat secara agama maupun konstitusi untuk melahirkan generasi unggul melalui pendidikan nasional yang benar dan tepat.

            Pembukaan UUD 1945  memberikan landasan kuat untuk pendidikan nasional. Alinea ketiga menegaskan, bahwa kita merdeka atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan tekad serta perjuangan yang sungguh-sungguh untuk merdeka. Inilah rumusan aqidah Ahlus Sunnah wal-Jamaah; bukan rumusan qadariyah atau jabariyah.

            Rumusan itu memberikan pondasi kokoh bagi umat Islam Indonesia untuk membangun bangsa menuju cita-cita kemerdekaan, yaitu menjadi negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tanpa aqidah yang kuat, pembangunan nasional kita  akan gagal.

Tujuan pembangunan itu ditegaskan lagi dalam sila kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Jadi, kewajiban utama pemerintah adalah mewujudkan keadilan. Jangan sampai ada orang-orang yang memiliki jutaan hektar lahan sementara banyak rakyat lainnya tidak memiliki tempat sekedar untuk tidur.

Bangsa Indonesia pun menegaskan sebagai bangsa yang mengakui eksistensi dan kedaulatan Tuhan Yang Maha Esa. Umat Islam mengenal dan meyakini, bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu adalah Allah SWT. Dialah yang telah mengutus utusan-Nya yang terakhir, yaitu Nabi Muhammad saw untuk menjadi rahma bagi seluruh manusia. Rakyat Indonesia harus dipimpin oleh hikmah! Bukan dipimpin oleh hawa nafsu kumpulan orang-orang yang durhaka kepada Tuhan.

Dengan landasan itu, maka umat Islam harus membangun diri dan keluarga mereka agar menjadi manusia yang beriman, yang adil dan beradab. Berlaku adil adalah perintah al-Quran. Adil itu lebih dekat kepada taqwa. Manusia-manusia yang adil dan beradab ini harus dilahirkan melalui proses pendidikan yang benar; pendidikan yang diridhai Allah SWT dan mengikuti tuntunan Sang Nabi terakhir.

Model Pendidikan Nasional seperti inilah yang dijelaskan dalam pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Bahwa, pemerintah harus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jadi, kurang jelas apa lagi panduan yang diberikan oleh Konstitusi kita dalam hal pendidikan nasional ini! Mustahil pendidikan akan menghasilkan orang-orang yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, jika kurikulumnya tidak mengikuti tuntunan Ilahi dan sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Dan merujuk pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Jadi orang muslim Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan yang benar sesuai ajaran Islam. Sebab, mencari ilmu merupakan ibadah yang sangat penting dan besar sekali pahalanya.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/saatnya-kembali-ke-uud-1945,--akhiri-dikotomi-pendidikan

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait