VAKSIN DALAM PERSPEKTIF KEILMUAN ISLAM

VAKSIN DALAM PERSPEKTIF KEILMUAN ISLAM

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Meskipun program vaksinasi telah berjalan, namun diskusi tentang vaksin masih terus terjadi di tengah masyarakat. Ada yang setuju, dan  ada yang menolak vaksinasi, khususnya terhadap vaksin Covid-19 produksi Cina. Ada juga yang menolak vaksinasi secara keluruhan.

Bagaimana seharusnya kita memandang soal vaksin dan vaksinasi dalam perspektif keilmuan Islam?

            Islam mengakui sumber ilmu yang berasal dari panca indera (ilmu-ilmu empiris), dari akal, dan juga dari khabar shadiq (berita yang benar). Vaksin berfungsi sebagai pencegahan penyakit yang disebabkan oleh bakteri atau virus. Vaksin dibuat dengan cara melemahkan bakteri atau virus dan kemudian dimasukkan ke dalam satu medium tertentu untuk memunculkan antibodi. Proses pembuatan dan uji cobanya telah dilakukan secara empiris.

            Karena itu, secara umum, selama vaksin itu merupakan produk yang halal, maka halal pula penggunaannya. Dalam kasus vaksin Synovac, MUI telah memutuskan bahwa vaksin itu halal dan suci. LPPOM MUI – Lembaga yang meneliti proses pembuatan vaksin tersebut – telah menjelaskan proses pembuatan vaksin tersebut, dan majelis fatwa MUI, melalui serangkaian masyawarah mereka, kemudian menentukan kehalalan vaksin tersebut.

Saya telah berdiskusi dengan pimpinan LPPOM MUI dan menanyakan mekanisme penetapan status halal dan suci tersebut. Pendapat MUI itu pun telah disampaikan secara terbuka melalui media. Kita semua bisa mengkritisi pendapat MUI tersebut, jika tidak sependapat.

Jadi, secara keilmuan, masalah kehalalan vaksin ini telah memiliki pijakan hukumnya. Jika ada data-data atau pendapat yang berbeda sebaiknya langsung disampaikan kepada MUI. Sebab, MUI adalah lembaga independen yang saat ini diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa halal.

Islam sangat menghargai tradisi ilmu. Soal keamanan “vaksin” dunia medis telah memiliki mekanisme untuk menentukannya, sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Karena kondisi setiap manusia yang spesifik, ditemukan uji klinis vaksin Sinovac yang memiliki hasil berbeda-beda di beberapa negara.

Jadi, secara keilmuan Islam, vaksin yang halal dan “aman” bisa saja digunakan sebagai salah satu sarana untuk mengurangi atau mengatasi pandemi covid-19. Secara inderawi, aqli, dan syar’iy, kehalalan vaksin itu memiliki pijakannya.

Tetapi, jika ada yang menolak vaksin, itu pun tidak menjadi soal. Karena memang berobat atau tidak,  itu juga menjadi hak setiap individu. Apalagi, sudah terbukti, banyak cara dalam mengatasi penyakit Covid-19 ini. Bukan hanya melalui vaksin. Jadi, vaksinasi bukanlah satu-satunya cara mengatasi pandemic Covid-19.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/vaksin-dalam-perspektif-keilmuan-islam

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar