Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Tanggal 22 Juni biasanya dikenang oleh umat Islam Indonesia sebagai hari kelahiran Piagam Jakarta (the Jakarta Charter). Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) menandatangani rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar negara RI yang berikutnya dikenal sebagai Piagam Jakarta tersebut.
Meskipun sempat dikurangi tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Naskah Piagam Jakarta itu tetap dijadikan sebagai Pembukaan UUD 1945. Dan pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menegaskan dalam Dekritnya: “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat dalam lobi-lobi di PPKI pada 18 Agustus 1945, menegaskan: “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 tersebut. Jakarta Charter dan Undang-undang Dasar 1945 – aldus Dekrit 5 Juli 1959 – merupakan suatu unit atau kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan lagi,” tulis Prof. Kasman. (Lihat, buku Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982)).
Jadi, Piagam Jakarta bukanlah barang haram di Indonesia. Bahkan, setelah dekrit 5 Juli 1959, Piagam Jakarta merupakan sumber hukum yang hidup, dijadikan rujukan dalam sejumlah peraturan di Indonesia. Sebagai contoh, penjelasan atas Penpres 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dibuka dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia telah menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.
Lanjut baca,
http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/75-tahun-piagam-jakarta