Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Revolusi industri 4.0 ditandai dengan melimpahnya arus informasi dalam dunia internet. Media sosial pun semakin mengambil peran besar dalam kehidupan. Saat ini terdata 175,2 juta orang Indonesia sebagai pengguna internet; 338,2 juta pengguna HP; dan 160 juta sebagai pengguna media sosial aktif. (https://inet.detik.com/cyberlife/d-4907674/riset-ada-1752-juta-pengguna-internet-di-indonesia)
Karena itulah, pemahaman terhadap adab dalam dunia informasi sudah menjadi keharusan. Sebuah buku berjudul “Fikih Jurnalistik: Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam” (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008), memberikan panduan yang cukup memadai tentang hal ini.
Buku karya Faris Khoirul Anam ini memaparkan bahwa ‘Fikih Informasi’ adalah kumpulan hukum syariat yang berhubungan dengan tahap kerja jurnalisme (baik profesi maupun warga), hingga sampai pada tujuannya. Tahapan tersebut dimulai dari membuat hingga menyampaikan, termasuk saat menerima informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, dan bentuk lainnya.
Secara ringkas, orang yang aktif dalam kegiatan di media massa, termasuk juga di media sosial, harus memiliki tiga prinsip, yaitu: (1) memiliki motivasi dakwah, (2) memperhatikan konsep Islami tentang dunia informasi, dan (3) menjauhi larangan agama dalam tahapan proses pemberitaan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Pertama, memiliki motivasi dakwah. Islam mewajibkan umatnya untuk mengekspresikan pendapatnya dan melakukan kritik terhadap kesalahan yang terjadi. Inilah konsep amar makruf nahi munkar, yang merupakan kewajiban setiap muslim, apapun profesinya.
Ketentuan Islam ini lebih maju dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights, 1948) pasal 19, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi, hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi, serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat pada garis berpendapat.”
Kedua, memperhatikan konsep Islam tentang dunia informasi. Dalam menerima dan menyebarkan infomasi, seorang harus mencari kebenaran informasi (tatsabbut, tabayyun) yang dia terima. Pada tahapan ini, ia memilah sumber dan jenis berita. Ia pun harus bekerja dengan kejujuran, menyempurnakan kejujuran itu dengan akurasi, objektif dalam membuat laporan tentang suatu peristiwa, dan mematuhi aturan dan etika umum. Seorang jurnalis muslim wajib terikat dengan aturan-aturan Islam dalam menyebarkan infomasi, misalnya, tidak boleh membuka aib seorang muslim tanpa tujuan yang benar, atau menyiarkan berita yang dapat menyebabkan terjadinya permusukan antar umat Islam.
Lanjut Baca: http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/adab-informasi