Artikel Terbaru ke-2.028
Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Presiden Prabowo Subianto mengangkat Prof. Dr. Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dalam Kabinet Merah Putih. Ia dibantu oleh dua wakil menteri pendidikan tinggi. Keputusan itu dipandang tepat oleh banyak pemerhati pendidikan. Sebab, Prof. Satryo dipandang sangat mumpuni dalam urusan pendidikan tinggi, sains dan teknologi.
Prof. Satryo pernah menjabat Dirjen Pendidikan Tinggi selama delapan tahun (1999-2007). Pada 24 Oktober 2017, saya pernah berada dalam satu forum dengan beliau saat diundang sebagai nara sumber dalam acara Diskusi Satu Meja tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh Badan Pengkajian MRI-RI.
Ketika itu, Prof. Satryo menyampaikan makalah dengan judul: “Mempertanyakan Ceta Biru Pendidikan Indonesia.” Prof. Satryo menegaskan, “Sekolah bukanlah sebuah pabrik atau pun sebuah kantor. Jika sekolah dianggap dan dikelola sebagai sebuah pabrik, katanya, maka murid-murid dianggap sebagai benda mati yang akan diolah dengan berbagai peralatan dan proses agar menjadi produk tertentu.”
Tentang pendidikan tinggi, Prof. Satryo pernah menulis artikel berjudul: “Marginalisasi Perguruan Tinggi”. (Lihat: https://aipi.or.id/frontend/opinion/). Ia memberikan kritik yang sangat tajam: “Sampai detik ini, pemahaman publik tentang fungsi perguruan tinggi ternyata belum utuh dan masih salah kaprah. Kesalahan fatal ialah penempatan perguruan tinggi negeri sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara perlakuan terhadap perguruan tinggi swasta sebagai unit usaha dari yayasan atau badan wakaf. Dengan kedudukan seperti itu, perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lebih dari sebuah kantor jawatan, sementara perguruan tinggi swasta (PTS) tidak lebih dari sebuah unit usaha. Artinya, di sini terjadi marginalisasi fungsi perguruan tinggi dari yang seharusnya, yakni sebagai agen pembangunan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan manusia,” tulis Prof. Satryo.
Lanjut baca,