Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pada awal September ini, sejumlah media di Indonesia sedang ramai memuat berita hangat tentang ungkapan seorang pejabat tentang "kebenaran agama". Katanya, "semua agama itu benar di mata Tuhan." Tentu saja, berita ini perlu diklarifikasi.
Tetapi, karena tersebar di media massa, maka persoalan itu perlu dijernihkan. Tulisan ini sekedar mengingatkan kembali fatwa MUI tentang Pluralisme dan Dekrit Vatikan "Dominus Iesus" yang juga membahas Pluralisme dan soal kebenaran agama-agama.
Tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Aliran Pluralisme, Sekularisme, dan Liberalisme. Judul lengkap fatwa MUI adalah: Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No : 7/Munas Vii/Mui/11/2005, tentang ALIRAN PLURALISME, SEKULARISME, DAN LIBERALISME.
Diantara pertimbangan dikeluarkannya fatwa tersebut, adalah bahwa: ''berkembangnya paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut.''
Dalam fatwa tersebut, Pluralisme Agama didefinisikan sebagai berikut : Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
MUI memutuskan : (1) Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. (2) Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme Agama.
MUI mendasarkan fatwanya pada sejumlah ayat al-Quran dan hadits Nabi Muhammad saw. Misalnya : ''Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.'' (QS3:85). ''Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.'' (QS 3:19). ''Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.'' (QS 109:6).
Hadits Nabi yang dijadikan landasan fatwa MUI ini antara lain: "Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa kecuali ia akan menjadi penghuni neraka." (HR Muslim)
Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim antara lain Kaisar Heraklius, raja Romawi yang beragama Nasrani, al Najasyi raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa`d dalam al Thabaqat al Kubra dan Imam al Bukhari dalam Shahih Bukhari).
Lanjut baca,