HUKUM ISLAM ITU UNIVERSAL, BUKAN LOKAL ATAU LIBERAL

HUKUM ISLAM ITU UNIVERSAL,  BUKAN LOKAL ATAU LIBERAL

 Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

Dalam buku Fiqih Lintas Agama (2004) ditulis: “Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, diantaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.” 

Inilah contoh penggunaan metode kontekstual historis yang menjadikan satu hukum menjadi relatif dan tidak tetap. Padahal, dalam pandangan Islam, masalah agama adalah hal pinsip dalam perkawinan. Seorang muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki non-muslim. Itu mutlak. (QS Mumtahanah: 10).

Dengan model tafsir liberal semacam itu, hukum Islam bisa diubah sesuai dengan kemauan siapa saja, karena tidak ada standar dan metodologi yang baku. Padahal,   cara seperti ini tidak bisa diterapkan dalam penafsiran al-Quran, sebab al-Quran adalah wahyu yang lafaz dan maknanya dari Allah, bukan ditulis oleh manusia. Karena itu, ketika ayat-ayat al-Quran berbicara tentang perkawinan, khamr, aurat wanita, dan sebagainya, al-Quran tidak berbicara untuk orang Arab saja. Maka, dalam penafsiran al-Quran, memang tidak mungkin lepas dari makna teks, karena al-Quran memiliki teks yang final dan tetap.

     Teks al-Quran tidak berubah sepanjang masa, dan maknanya tetap terjaga, sejak diturunkan sampai sekarang dan nanti. Jadi, meskipun ayat tentang khamr diturunkan di Arab, dan dalam bahasa Arab, ayat itu berbicara kepada semua manusia, bukan hanya ditujukan kepada orang Arab yang hidup di daerah panas dan sudah kecanduan khamr. Maka, khamr haram bagi semua manusia, sedikit atau banyak, baik untuk orang Arab atau tidak; baik untuk wilayah beriklim panas atau beriklim dingin.

lanjut baca,

http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/hukum-islam-itu-universal,--bukan-lokal-atau-liberal

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar