HUKUMAN MATI UNTUK PEMERKOSA SANTRIWATI DAN PENTINGNYA ADAB MEMILIH GURU

HUKUMAN MATI UNTUK PEMERKOSA SANTRIWATI  DAN PENTINGNYA ADAB MEMILIH GURU

 

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Ini tuntutan yang adil!  Akhirnya, pada 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan  (HW) – pemerkosa 12 santriwatinya sendiri. Kejahatan HW sungguh di luar batas kemanusiaan. Apalagi, kejahatan yang luar biasa itu dilakukan dengan berlindung di balik lembaga pendidikan keagamaan.

            Jaksa menilai HW terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

            Tak hanya itu, dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hukuman tambahan untuk dijatuhkan kepada HW, yaitu: hukuman kebiri kimia, penyebaran identitas, dan restitusi sebesar Rp 311 juta kepada korban.

            Hukuman kebiri dan penyebaran identitas pelaku merupakan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Sebelum HW, tuntutan hukuman mati untuk pemerkosa sudah pernah dilakukan pada tahun 2017 di Pengadilan Negeri Sorong.

            Ketika itu, ada dua terdakwa, yaitu Ronaldo Wanggaimu alias Donal dan Lewi Gogoba alias Lewi. Keduanya dinilai terbukti memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.  Akan tetapi, hakim menvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, dan tidak ada hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Mereka pun menerima hukuman tersebut.

Lanjut Baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/hukuman-mati-untuk-pemerkosa-santriwati--dan-pentingnya-adab-memilih-guru

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar