JILBAB,  DIPERSOALKAN LAGI

JILBAB,  DIPERSOALKAN LAGI

 Oleh: Dr. Adian Husaini

(Wartawan Harian Republika, 1993-1997)

 

Pertengahan Januari 2020, sejumlah media online dan media sosial mengangkat lagi masalah jilbab. Tempo.co, misalnya, menulis judul berita: “Sinta Nuriyah: Jilbab Tak Wajib Bagi Perempuan Muslim.” (lebih jauh, lihat beritanya di: https://seleb.tempo.co/read/1295839/sinta-nuriyah-jilbab-tak-wajib-bagi-perempuan-muslim/full&view=ok).

Artikel ini tidak menanggapi berita tersebut. Tapi, sekedar berbagi kisah tentang peristiwa diskusi jilbab di Pusat Studi al-Quran, pimpinan Prof. Dr. Quraish Shihab, tahun 2006 lalu. Hari itu, Kamis (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer”. Hadir sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin Rakhmat, dan saya sendiri. Moderatornya, Dr. Mukhlis Hanafi.

            Prof. Quraish Shihab mengawali paparannya yang ‘kontroversial’ tentang jilbab. Dalam buku karyanya tersebut, Quraish Shihab menyimpulkan, bahwa : “ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi.” Juga, dia katakan: “bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan.”

Masih menurut Quraish, “Perbedaan para pakar hukum itu adalah perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, pasti dan tegas.  Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang lain,   “Wawasan Al-Quran”, (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish juga sudah menulis: “Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.”

*****

Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli Maliki, doktor bidang Ilmu Fiqih lulusan Al-Azhar Kairo. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa al-Quran sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.

Dalam diskusi itu, saya juga mengritik kesimpulan Quraish Shihab bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. 

Menurut ulama internasional Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang masalah ‘aurat wanita yang boleh ditampakkan’. Ketika membahas makna “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, menyatakan, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja. Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.

Yusuf Qaradhawi menyatakan --  bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan – adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi’in sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: “apa yang biasa tampak daripadanya.” (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. As’ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), hlm. 431-436).

Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza’iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hlm. 175-176).

Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, di mana pun dan kapan pun! Al-Quran turun untuk semua manusia sampai akhir zaman.

Karena itu, yang diseru dalam QS 24:31 adalah “mukminat”. Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua, dan sebagainya. Sejak al-Quran diturunkan, hingga kini, bentuk tubuh dan tata letak organ-organ wanita juga tidak berubah. Sampai Kiamat!

Karena sifatnya universal, maka tidak bisa dibenarkan – di daerah mana pun – wanita  betelanjang dada – dengan alasan “kebiasaan” masyarakat atau karena alasan ”kepantasan umum”. Ketika ayat jilbab diturunkan, wanita-wanita di Madinah mengubah cara berpakaian mereka.

Menghadapi semua kritik itu, Prof. Quraish Shihab tidak mengubah pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Padahal, dalam bukunya, Quraish Shihab hanya merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.

Jika ditelaah pendapat para ulama, masalah jilbab ini sebenarnya sudah ”selesai”. Para sahabat Nabi, para tabiin, tabi’ut tabi’in, dan para ulama sesudahnya, sudah sepakat tentang hal ini.  Pendapat yang “nyeleneh”, pasti akan tersingkir dengan sendirinya, meskipun tentu ada saja yang merasa diuntungkan.

 Karena itu, jika ada yang belum sanggup atau belum mau mengenakan jilbab – karena berbagai alasan – sebaiknya jangan sampai mengubah hukum jilbab. Kita, orang muslim, wajib beradab kepada Allah SWT. Kita yakin, bahwa di Akhirat nanti, kita semua akan menghadap Allah dan mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatan kita. Sebagai hamba Allah, pasti kita takut melawan tuntunan-Nya. Wallahu A’lam bish-shawab. (Depok, 17 Januari 2020).

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar