Oleh : Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Prof. HM Rasjidi adalah salah satu tokoh dan cendekiawan terkemuka di Indonesia. Ia pernah menjabat Menteri Agama RI pertama yang memimpin suatu kementerian. Ia dikenal sebagai sosok ulama dan sekaligus cendekiawan terkemuka di Indonesia. Jasanya kepada agama dan bangsa sangat luar biasa.
Dalam buku Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam: 70 Tahun Harun Nasution, (1989), Rasjidi menuturkan sebuah kisah menarik tentang perdebatannya dengan Prof. Joseph Schacht di Mac Gill University. Di MacGill itulah, HM Rasjidi pernah dituduh anti-orientalis, karena ia tidak sependapat dengan Joseph Schacht. Gara-gara itu, ia sempat diadili sebagai 'terdakwa' di kampus terkenal di Kanada itu.
Kisahnya demikian. Suatu ketika, Joseph Schacht berceramah di McGill University. Profesor orientalis terkenal itu mempersamakan antara hukum Islam dengan hukum masyarakat Arab Jahiliyah di Arabia. Menurutnya, sistem hukum di Arabia sebelum Islam adalah 'arbitrage', karena tidak ada hukum tertulis.
Arbritage dalam bahasa Arab adalah 'hakama'. Yang bertindak sebagai hakim (penengah) bukan hanya kepala suku, tetapi juga tiap orang yang dianggap bijaksana. Oleh karena itu, meskipun Nabi Muhammad mempunyai kekuasaan politik dan militer, ia selalu bertindak sebagai 'arbitre' (penengah) dan tidak mempunyai kekuasaan legislatif.
Mendengar ceramah Prof. Scahcht, kata Rasjidi, para guru besar nampak puas dan bangga. Tetapi sebaliknya, para mahasiswa yang kebanyakan beragama Islam kelihatan gelisah. Mereka ingin bertanya, namun wibawa Schacht menghalangi. Ketika itulah, Rasjidi tampil mendebat Shacht. Uraian Schacht, kata Rasjidi, lahir dari kekeliruan dalam memahami bahasa Arab. Kata 'hakama' dan 'qadha' (memutuskan) dalam al-Quran adalah sinonim. Dan memang 'hakama' secara khusus juga berarti 'arbitrage'.
Tanggapan Rasjidi berbuntut panjang. Direktur Institut, Prof. Wilfred Cantwell Smith memutuskan untuk mengadakan libur satu hari, digantikan dengan perdebatan tentang teori Schacht tersebut. Rasjidi dihadapkan kepada forum untuk membahas segala tanggapan. "Saya dianggap telah merongrong wibawa para pemimpin orientalisme," papar Rasjidi.
Dalam forum itu, Rasjidi tampil gigih. Dia menjelaskan, bahwa tidak mungkin setelah menerima wahyu, Nabi Muhammad akan menggunakan sistem hukum Arab sebelum Islam (Jahiliyah). Arbitrage hanya mungkin dilakukan jika tidak ada teks hukum al-Quran. Schacht hanya ingin menyatakan bahwa Nabi Muhammad tidak menghendaki untuk membentuk sistem hukum; yang membentuk sistem hukum adalah para khalifah sesudah Nabi.
Rasjidi kembali menegaskan, bahwa kata 'hakama' dan 'qadha' memang sinonim. Setelah mendengar uraian Rasjidi, para guru besar di situ berkata, "Bahasa Arab memang sukar. Ada kata-kata yang sama tetapi berlainan arti, bahkan ada satu kata yang berarti dua yang bertentangan."
Ketika itu seluruh guru besar di Islamic Studies di McGill menentangnya. Tetapi, tiba-tiba, seorang guru besar berkebangsaan Jepang, Prof. Toshihiko Izutsu, memecahkan suasana tegang tersebut, dengan menyatakan, ''Yang benar adalah Rasjidi.'' Guru-guru besar orang Barat merasa tidak mampu mendebat penjelasannya.
Akhirnya, setelah lima tahun di McGill, kontrak Rasjidi tidak diperpanjang. Ia melanjutkan aktivitasnya untuk mengelola satu Islamic Centre di Washington, yang memiliki masjid, perpustakaan dan lembaga pendidikan.