KLAIM TEOLOGIS DAN HISTORIS YAHUDI ATAS PALESTINA 

KLAIM TEOLOGIS DAN HISTORIS YAHUDI ATAS PALESTINA 

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
    
Kaum Zionis Yahudi senantiasa mengaku, bahwa mereka punya hak teologis dan historis atas tanah Palestina.  Klaim teologis dan historis  itu merujuk pada teks-teks Perjanjian Lama dan dijadikan sebagai argumentasi politis oleh tokoh-tokoh Zionis dalam berbagai kesempatan. 
"Negeri ini sebagai buah janji Tuhan. Adalah menggelikan apabila masih dipertanyakan keabsahan legitimasinya," kata Golda Meir. Manachem Begin pernah menyatakan, "Negeri ini dijanjikan untuk kita, dan kita punya hak atasnya."  

Moshe Dayan pernah membuat pernyataan di Harian The Jerusalem Post (10 Agustus 1967), "Jika Anda mempunyai Kitab Bible, dan ahli Bible, maka Anda juga memiliki hak atas tanah Bible -- sebagai penentu kebenaran dan penguasa di Jerusalem, Hebron, Jericho, dan daerah-daerah sekitarnya."  

Klaim teologis itu juga dijadikan pijakan bagi tokoh-tokoh Zionis untuk menentukan batas wilayah negara Israel.  Tokoh Zionisme politik Theodore Herzl menggariskan bahwa wilayah Israel Raya membentang dari "Hulu Mesir sampai ke Eufrat". 
Tokoh kelompok national-religious Zionism  "Mizrachi"  Rabbi Yehuda Fischman menyatakan kepada Komite Penyelidikan Khusus PBB, 9 Juli 1947, bahwa wilayah negara Israel "membentang dari Sungai Mesir sampai Eufrat, meliputi Syiria dan Lebanon". 

Pada awal tahun 1937, Ben Gurion merencanakan garis perbatasan Israel dengan menggunakan Bible sebagai rujukan. Menurutnya, negeri Israel harus meliputi lima wilayah, yaitu Lebanon Selatan, Syiria Selatan, Transjordania, Palestina, dan Sinai. Tahun 1956 Ben Gurion mengumumkan, yang diaklamasi oleh Knesset, bahwa Sinai adalah bagian dari "Kerajaan Daud dan Sulaiman". (Lihat, Ralph Schoenman, Mimpi Buruk Kemanusiaan -- Sisi-sisi Gelap Zionisme (terj.), 1998,     Gideon Shimoni, The Zionist Ideology, 1995, Roger Garaudy, Israel dan Praktik-praktik Zionisme, 1988). 

Menurut Gideon Shimoni, hampir seluruh pemikir Zionis mengakui konsep "historical right" (hak sejarah) bagi bangsa Israel atas tanah Palestina.  Rumusan awal atas "historical right" itu misalnya disusun oleh Moshe Leib Lilienblum tahun 1882: "We have an historical right (to Eretz Israel) which has neither lapsed nor been forfeited with the lost of our sovereignty, just as the right of the Balkan nations to their lands has not lapsed with the loss of their sovereignty". 

Ketika berlangsung Kongres Zionis tahun 1897, Herzl menyatakan: "If there is such a thing as a legitimate claim to a portion of the earth's surface, all peoples who believe in Bible must recognize the right of the Jews." 

Klaim teologis bangsa Yahudi atas Palestina mendapat kritik keras dari Paul Findley dan Roger Garaudy.  Dalam catatan sejarah, bangsa Yahudi bukanlah penduduk pertama di Palestina. Mereka juga tidak memerintah di sana selama masa pemerintahan bangsa-bangsa lain. Para ahli arkeologi modern kini secara umum sepakat bahwa bangsa Mesir dan bangsa Kanaan telah mendiami Palestina sejak masa-masa paling kuno yang dapat dicatat, sekitar 3000 SM hingga sekitar 1700 SM. Selanjutnya, datang penguasa-penguasa lain seperti bangsa Hyokos, Hittite, dan Filistin. 

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/klaim-teologis-dan-historis-yahudi-atas-palestina

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait

Tinggalkan Komentar