Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
InsyaAllah, pada 1 Juni 2020, saya akan mengisi Kuliah Online dengan judul: “Menempatkan Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.” Kuliah ini penting, agar di tengah masyarakat, khususnya masyarakat muslim, tidak ada yang membenturkan antara Islam dan Pancasila.
Bagaimana cara menempatkan Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang begitu beragam? Mudah saja: Jangan menjadikan Pancasila sebagai agama atau ’jangan mengagamakan Pancasila’! Sebab, itu agar membenturkan Pancasila dengan agama.
Di negara Pancasila, umat beragama – apalagi umat Islam sebagai mayoritas bangsa -- dijamin haknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. (pasal 29 UUD 1945). Tentu saja, dalam sejarahnya, selalu ada dinamika dalam hubungan antara Islam dengan Pancasila. Sebab, itu terkait dengan pemahaman atau penafsiran penguasa terhadap Pancasila.
Para ulama Islam sebenarnya telah memahami dan mendudukkan antara Islam dan Pancasila secara proporsional. Sebagai contoh, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo, Jawa Timur, 16 Rabiulawwal 1404 H/21 Desember 1983 menetapkan sejumlah keputusan penting tentang Pancasila. Diantaranya ialah:
Lanjut baca,
http://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/menempatkan-pancasila-sebagai-pemersatu-bangsa