Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)
Pemerintah (Kemendikbud Ristek) membuat pembelaan atas keluarnya Permendikbud No 30 tahun 2021. Padahal, sudah begitu banyak tokoh, pakar pendidikan, dan organisasi Islam yang melakukan protes terhadap Permendikbud tersebut.
Soal Permendikbud 30/2021 ini masalah serius, karena menyangkut kerusakan standar nilai moral dan nasib Perguruan Tinggi kita kedepan. Jika Permendikbud ini masih dipertahankan, maka umat Islam perlu berpikir serius untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap Perguruan Tinggi kita.
Pada 6 November 2021, laman berita detik.com menurunkan berita berjudul: "Kemendikbud Jawab Kritik PKS soal Permen Antikekerasan Seksual di Kampus". Disebutkan, bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah menjawab kritik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi -- selanjutnya disebut Permen PPKS.
PKS tidak setuju dengan aspek 'consent' atau 'konsensual (persetujuan)' yang menjadi syarat aktivitas seksual. Ada pula ketidaksetujuan PKS soal definisi kekerasan seksual. PKS juga menilai Permen PPKS ini tidak mempunyai cantolan hukum.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam menanggapi kritik PKS dengan penjelasan soal Permen PPKS ini. "Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya," kata Nizam, Sabtu (6/11/2021).
Permen PPKS adalah aturan yang urgen. Soalnya, dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban. Implikasinya, penyelenggaraan perguruan tinggi menjadi tidak optimal, kualitas pendidikan tinggi bisa turun. "Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan," kata Nizam.
Di dalam Permen PPKS, ada aturan mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di luar sanksi yang diatur dalam Permen PPKS, ada pula sanksi yang sudah termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Permen PPKS itu.
"Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata profesor dari UGM ini.
Substansi Permen PPKS sejalan dengan tujuan pendidikan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, yakni pendidikan yang bertujuan mengembangkan potensi diri memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia.
"Kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan tersebut," kata Nizam. (https://news.detik.com/berita/d-5799835/kemendikbud-jawab-kritik-pks-soal-permen-antikekerasan-seksual-di-kampus).
Lanjut baca,
https://www.adianhusaini.net/permen-30-tahun-2021-dan-masa-depan-perguruan-tinggi-kita/