TANTANGAN BESAR GEREJA KATOLIK MENGHADAPI LGBT

TANTANGAN BESAR GEREJA KATOLIK MENGHADAPI LGBT

Artikel ke-1.673

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Pemikiran dan perilaku homoseksual dan lesbi (lengkapnya: LGBT) menjadi tantangan besar bagi umat beragama. Tak terkecuali, Gereja Katolik. Bahkan, para tokoh Katolik kini disibukkan dengan komentar terbaru Paus Fransiskus tentang LGBT.

            Situs berita republika.co.id (4/10/2023) memuat berita berjudul: Paus Fransiskus Buka Kemungkinan Hubungan Gay Diberkati.”  Disebutkan, bahwa Paus Fransiskus terindikasi membuka kemungkinan bagi para pendeta Katolik untuk memberkati komitmen pasangan sesama jenis.

Hal itu, menurut Paus Fransiskus, mungkin saja dilakukan secara terbatas, diputuskan berdasarkan kasus per kasus dan tidak disamakan dengan upacara pernikahan heteroseksual.

Paus Fransiskus menyampaikan pendapatnya itu dalam satu jawaban atas lima pertanyaan dari lima kardinal konservatif dari Asia, Eropa, Afrika, Amerika Serikat, dan Amerika Latin.

            Salah satu pertanyaan yang diajukan secara khusus berkaitan dengan praktik yang sudah menjadi hal yang umum di negara-negara seperti Jerman, yaitu para pendeta memberkati pasangan sesama jenis yang berada dalam hubungan berkomitmen. Hingga kini, secara resmi, Vatikan berpendapat bahwa pernikahan adalah persatuan yang tidak dapat dipisahkan antara pria dan wanita.

Oleh karena itu, mereka telah lama menentang pernikahan sesama jenis. Namun Paus Fransiskus telah menyuarakan dukungan terhadap undang-undang perdata yang melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis. Para pendeta Katolik di beberapa bagian Eropa juga telah memberkati hubungan sesama jenis tanpa kecaman dari Vatikan.

            Namun tanggapan Paus Fransiskus terhadap para kardinal ini menandai kebalikan dari posisi resmi Vatikan saat ini. Dalam catatan penjelasannya pada 2021, Kongregasi Ajaran Iman mengatakan bahwa gereja tidak dapat memberkati persatuan gay karena “Tuhan tidak dapat memberkati dosa”.

            Dalam surat barunya, Paus Fransiskus menegaskan kembali bahwa pernikahan adalah persatuan antara seorang pria dan seorang wanita. Namun saat menjawab pertanyaan para kardinal tentang persatuan dan pemberkatan homoseksual, Paus mengatakan “amal pastoral” membutuhkan kesabaran dan pengertian, dan para imam tidak bisa menjadi hakim “yang hanya menyangkal, menolak dan mengecualikan”.

            “Oleh karena itu, kehati-hatian pastoral harus cukup membedakan apakah ada bentuk berkat, yang diminta oleh satu orang atau lebih, yang tidak menyebarkan konsepsi pernikahan yang salah,” tulisnya. 

            Ia mengatakan ada situasi-situasi yang secara obyektif “tidak dapat diterima secara moral” namun “kemurahan hati pastoral” yang sama mengharuskan orang-orang diperlakukan sebagai orang-orang berdosa yang mungkin tidak sepenuhnya bersalah atas situasi mereka.

            Paus Fransiskus menambahkan bahwa keuskupan atau konferensi para uskup tidak perlu mengubah amal pastoral menjadi norma atau protokol yang tetap, dengan mengatakan bahwa masalah ini dapat ditangani berdasarkan kasus per kasus “karena kehidupan gereja berjalan melalui saluran yang melampaui norma.”

Lanjut baca,

TANTANGAN BESAR GEREJA KATOLIK MENGHADAPI LGBT (adianhusaini.id)

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait