Oleh: Dr. Budi Handrianto
(Sekretaris Program Doktor Universitas Ibn Khaldun Bogor)
Prestasi umat Islam soal toleransi beragama sangat membanggakan. Sejarah mencatat banyak kisah mengagumkan dalam soal ini. Seorang penulis Yahudi, Martin Gilbert, dalam Atlas of Jewish Civilization, misalnya, menggambarkan zaman keemasan Muslim di Spanyol yang juga merupakan zaman keemasan Yahudi: “They also employed Jewish scholars in the exercise of their love of science and the spread of knowledge. Thus began the Jewish golden age in Spain, during which poets, doctors, and scholars combined secular and religious knowledge in a way that has never been achieved since…”.
Syaikh Dr. Yusuf Qaradhawi, seorang ulama terkenal, menulis sebuah buku kecil berjudul Ghairul Muslimin fil Mujtama’ Al Islami (diterjemahkan : Minoritas Non-muslim di Dalam Masyarakat Islam). Qaradhawi menyebutkan bahwa dalam sejarah Islam, kaum non-muslim ahludz-dzimmah (orang-orang dalam perlindungan, yaitu non-muslim yang berada di negeri muslim dan tunduk kepada pemerintahan muslim) memiliki hak-hak yang sama dengan kaum muslimin, kecuali beberapa hal tertentu. Hak-hak mereka dilindungi oleh pemerintah dan kaum muslimin. Beberapa hak mereka di antaranya :
Hak Perlindungan dari Gangguan. Imam Ibn Hazm dalam kitab Maratib Al-Ijma’ berkata, “Apabila kaum kafir datang ke negeri kita karena hendak mengganggu orang yang berada dalam perlindungan (dzimmah) maka wajib atas kita menghadang dan memerangi mereka dengan segala kekuatan dan senjata, bahkan kita harus siap mati, demi menjaga keselamatan orang yang berada dalam perlindungan Allah dan Rasul-Nya. Menyerahkan mereka tanpa upaya-upaya tersebut dianggap menyia-nyiakan akad perlindungan tersebut.” Al Qarafi mengomentari ini dengan ucapan, “Akad yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda demi memenuhinya, sungguh akad yang amat agung.”
Sedangkan apabila ada kaum muslimin di dalam negeri yang mencoba mengganggu non-muslim ahludz-dzimmah diancam Rasulullah saw dengan hadits berikut ini, “Barang siapa bertindak dzalim terhadap orang yang terikat perjanjian keamanan dengan kaum muslimin atau mengurangi haknya atau membebaninya lebih dari kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa ridhanya, maka akulah yang akan menjadi lawan si dzalim itu kelak di hari kiamat.” (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Umar bin Khatab seringkali menanyai orang-orang yang datang dari daerah-daerah tentang keadaan ahludz-dzimah karena khawatir ada di antara kaum muslimin yang menimbulkan suatu gangguan terhadap mereka. Orang-orang itupun berkata, “Tidak ada suatu yang kami ketahui kecuali pelaksanaan perjanjian dengan sebaik-baiknya.” (Tarikh Thabari, IV, hal. 218)
Perlindungan Nyawa dan Badan. Darah dan nyawa ahludz-dzimmah sepenuhnya dijamin keselamatannya. Pembunuhan atas mereka haram, sebagaimana sabda Nabi saw, “Barang siapa membunuh seorang mu’ahad (orang yang terikat perjanjian keselamatan dengan kaum muslimin) tidak akan mencium bau harum surga, sedangkan harumnya surga dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR Ahmad)
Lanjut baca,
https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/toleransi-islam-kepada-non-muslim