20 TAHUN KPK: BEGINILAH CARA SISTEMIK BERANTAS KORUPSI

20 TAHUN KPK: BEGINILAH CARA SISTEMIK  BERANTAS KORUPSI

 

Artikel ke-1.321

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

            Tahun 2022 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) genap berumur 20 tahun. KPK dibentuk pada 2002 dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

            Selama 20 tahun, sudah begitu banyak kasus korupsi yang ditangani KPK. Namun, tidak dipungkiri, sejumlah kasus yang melanda KPK kemudian memunculkan banyak tanda tanya tentang masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Yang mengerikan adalah saat korupsi sudah merasuki lembaga pendidikan tinggi, seperti tertangkapnya rektor sebuah Perguruan Tinggi Negeri oleh KPK.

            Terlepas dari persoalan KPK, bagaimana pun, korupsi sudah disepakati oleh bangsa-bangsa di dunia sebagai suatu tindakan yang tidak baik, dan harus diberantas. Karena itu, biasanya setiap negara memiliki perundang-undangan dan program pemberantasan korupsi.

Indonesia, tanpa kecuali. Korupsi sudah diproklamasikan sebagai tindak kejahatan. Pelakunya diancam dengan berbagai hukuman. Di berbagai era pemerintahan kita, korupsi juga terus-menerus diupayakan untuk diberantas.  Tetapi hingga kini, korupsi masih saja dianggap sebagai kejahatan yang laten dan sulit diberantas.

            Bagaimana Islam memandang korupsi dan bagaimana memberantasnya? Pada hakekatnya korupsi adalah sebuah penyakit. Sebab itu, metode penaggulangannya juga secara hakiki tidak berbeda dengan penanganan suatu penyakit. Bermula dari pencegahan, pengobatan secara simptomatis dan pengobatan secara kausalis sekaligus. 

Akar masalah korupsi terletak pada sikap tamak terhadap dunia. Korupsi – dalam makna mengambil hak orang lain/negara dengan cara yang tidak sah – juga berawal dari sikap serakah terhadap dunia. Sikap tamak atau serakah terhadap dunia inilah yang sejatinya menjadi sumber utama berbagai kerusakan dan kejahatan.

            Nabi Muhammad saw telah memberi contoh dalam pemberantasan kejahatan korupsi. Langkah paling mendasar adalah menanamkan TAUHID.  Manusia disadarkan untuk hanya menuhankan Allah SWT. Dengan Tauhid inilah maka manusia memahami siapa dirinya. Manusia adalah hamba Allah. Manusia juga diingatkan, bahwa di alam akhirat, mereka akan mempertanggungjawabkan semua amal perbuatan mereka di dunia. Konsep tentang Tuhan yang selalu mengawasi manusia dan konsep kehidupa akhirat inilah yang menjadi kendali kuat terhadap perilaku manusia, agar mereka tidak menyelewengkan amanah Allah. 

Manusia-manusia yang “tamak dunia” tidak memiliki sikap cinta Allah dan Rasul-Nya. Mereka hanya mementingkan syahwat dunia, mengejar dunia demi keuntungan dan kesenangan dirinya. “Tamak dunia” menjauhkan manusia dari sikap cinta pengorbanan yang menjadi salah satu asas kebangkitan sebuah bangsa atau peradaban.

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/20-tahun-kpk:-beginilah-cara-sistemik--berantas-korupsi

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait