AWAS, PEREMPUAN INDONESIA SEDANG DIBERDAYAKAN AGAR MENOLAK DIPOLIGAMI

AWAS, PEREMPUAN INDONESIA SEDANG DIBERDAYAKAN AGAR MENOLAK DIPOLIGAMI

Artikel ke-1.322

Oleh: Dr. Adian Husaini (www.adianhusaini.id)

                  

Pada bulan April 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar suatu seminar bertajuk: “Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga”.

 

Diantara rekomendasi yang dihasilkan dalam seminar itu ialah: “Rekomendasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat agar melakukan upaya pemberdayaan perempuan agar tidak mudah/menolak dipoligami. Membangun upaya kesetaraan gender, melakukan edukasi membangun keluarga tangguh, advokasi penyempurnaan undang-undang perkawinan, mempromosikan perkawinan berasaskan monogami, dan membentuk komunitas yang mendukung terhadap monogami.”  

Jadi, menurut rekomendasi tersebut, para aktivis perempuan diajak untuk memberdayakan perempuan untuk tidak mudah atau menolak dipoligami. Situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masih memuat sebuah tulisan berjudul: “Poligami Tak Sesuai Syariat Berpotensi Rugikan Perempuan.” (Publikasi, pada 15 April 2021).

Disebutkan, bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, berpendapat bahwa poligami yang tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran matang, dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak, dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama bagi perempuan.  

            Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan juga mendorong agar perempuan enggan atau menolak dipoligami. Ia menyatakan: “Untuk itu, salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun.”

            Beberapa poin rekomendasi yang dihasilkan dari Diskusi Ilmiah “Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga”,  sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia baik hukum positif maupun hukum agama bahwa perkawinan berasaskan monogami 
  2. Batasan mengenai perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, makna perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan pasal 3 ayat 1 undang-undang tentang perkawinan pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai satu orang suami. 
  3. Istilah poligami tidak ditemukan dalam undang-undang perkawinan namun dalam ketentuan pengaturannya membuka peluang untuk seorang suami dapat mempunyai lebih dari satu istri dengan mengajukan permohonan izin ke pengadilan dan persyaratan yang berat yakni istri tidak dapat memiliki keturunan dan adanya persetujuan dari istri. 
  4. Hukum agama terutama Islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan prinsip adil. Dalam Islam pun poligami boleh dilakukan namun bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan. 
  5. Saat ini praktik poligami akhir-akhir ini marak diberitakan di media secara masif dimana pelaksanaannya tidak selalu sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan dan cenderung mengabaikan hak-hak istri yang dipoligami. 
  6. Poligami mempunyai banyak dampak negatif baik dari sisi sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan terutama pada istri dan anak. Untuk itu, perlu menciptakan bangsa yang tangguh dan berkarakter harus dimulai dari keluarga yang harmonis. 
  7. Meningkatkan harkat dan martabat perempuan dengan menyempurnakan undang-undang perkawinan khususnya konsep monogami.
  8. Mengintensifkan upaya pengembangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan Pengadilan Agama agar dapat menciptakan suatu kebijakan yang memperketat terjadinya poligami. 
  9. Rekomendasi bagi media diharapkan untuk tidak memberitakan terkait poligami secara vulgar tapi lebih kepada monogami. Memberitakan pemberitaan yang mengedukasi terkait monogami, keluarga tangguh, dan kesetaraan gender. Mengadvokasi tentang penyempurnaan undang-undang perkawinan. 

Lanjut baca,

https://member.adianhusaini.id/member/blog/detail/awas,-perempuan-indonesia-sedang-diperdayakan-agar-menolak-dipoligami

 

Dipost Oleh Super Administrator

Admin adianhusaini.id

Post Terkait